Sunday, February 14, 2016

Bagi PNS,ASN/TNI/POLRI Segera Sampaikan SPT Tahunan Anda Secara Online Melalui Aplikasi e-Filing



Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Penyampaian  SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Melalui SE Menpan RB tersebut, Pemerintah mewajibkan pula Bendahara Pemerintah untuk menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016.

Selain itu, dalam SE yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2015 tersebut, setiap pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar. ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menpan RB Yuddy Chrisnandi menghimbau seluruh instansi pemerintah untuk berkoordinasi dengan unit kerja DJP dalam hal pendaftaran e-Filing dan sosialiasi pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Seluruh pimpinan unit DJP akan memfasilitasi permohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan sosialiasi pemanfaatan e-Filing.

Ayo bagi yang belum, segeralah ajukan permohonan e-FIN sekaligus mendapat informasi pemanfataan e-Filing ke AR masing-masing atau Petugas TPT pada KPP terdekat atau masing-masing. (Sumber : Pajak.go.id)


EFIN merupakan salah satu syarat untuk dapat melakukan registrasi online di website https://djponline.pajak.go.id. Tanpa EFIN, maka anda tidak dapat registrasi dan mendapatkan akun login. Sebagaimana kita ketahui e-filing adalah cara melaporkan Laporkan SPT dengan cara online tanpa harus ke kantor pajak. Nah untuk itulah bagi anda yang ingin mendapatkan EFIN, beberapa syarat yang harus disiapkan adalah, NPWP, Email Aktif, Nomor HP dan NIK. Jika ingin mengajukan EFIN lebih dari satu orang bisa menggunakan formulir daftar pegawia yang membuat permohonan.

CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN E-FILING SECARA ONLINE

CARA DOWNLOAD VIDEO DI YOUTUBE KE VIDEO
1.Copy URL/Link Youtube isian SPT Pajaknya dengan 3 pilihan videonya
https://youtu.be/Kk85ULKBgkE 
https://youtu.be/M1HMuPJhWT0
https://youtu.be/WwSYL9nRbNc
2.Setelah Anda menyalin/copy URL Video YouTube yang akan di download, selanjutnya Anda buka situs http://en.savefrom.net/.
3.Selanjutnya paste url video dari YouTube tadi ke kolom di situs tersebut klik gambar ini > utk download
4.Kemudian muncul beberapa link download dan format video. Silakan Anda klik link download dengan format video yang Anda inginkan dan secara otomatis akan terunduh.

CARA DOWNLOAD VIDEO DI YOUTUBE KE MP3
Buka situs http://www.youtube-mp3.org/ dan masukkan URL yang anda copy tadi pada kolom yang disediakan (hapus saja link contoh yang ada di dalamnya). Jika sudah klik Convert Video. Convertnya cepat, hanya 2-5 detik saja....

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Saturday, February 13, 2016

Masalah Siswa Kosong,Jumlah Siswa Kurang dan Masalah Lainnya Berakibat JJM Tidak Linier

Mencoba untuk menganalisa sesuai dengan pemikiran saya sendiri semoga saja benar,kalau penjelasan saya salah jangan dipakai masih banyak para ahli dapodik lainnya untuk anda bertanya.

Keterkaitan dari  3 gambar bisa saya jelaskan dibawah ini  
Gambar 1 (login operator) : pada menu inilah hasil dari sinkronisasi sehingga terlihat Data PTK,Siswa dan lain2nya,silahkan cek dulu datanya dan yakin sudah sesuai dengan isian di APP Dapodiknya,kalau ini sudah sesuai  diharap tenang ,tunggu pusat memproses karena butuh waktu beberapa hari untuk melihat hasilnya pada contoh Gambar 2 dan 3


Gambar 2 (cek progres pengiriman )   : ini data mengambil  dari hasil singkronisasi  yang sudah masuk di gambar 1 login operator

Gambar 3 (cek info GTK) : ini data juga mengambil  dari hasil singkronisasi  yang sudah masuk di gambar 1 login operator

Dari ketiga gambar dibawah ini kenapa tidak sesuai ?
1.Mungkin karena masih dalam proses perpindahan link dari dapo dikdas ke dapo dikdasmen sehingga data-data pada link masing-masing  pada login operatorcek progres dan cek info GTK belum berkesesuaian,ini hanya nunggu proses saja
2.Mungkin hasil sinkronisasi belum maksimal misal cuma 1 x atau beberapa kali sync,dan sync tidak pada saat jaringan stabil,akibatnya tidak tuntas hasil syncnya

Keterangan :
Login operator : masuk di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id  pake user dan pass
Cek progres     : masuk di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id tidak perlu masuk login
Cek inf GTK    : http://223.27.144.195:8081/index.php


TERLALU LAMA MENUNGGU  TIDAK JUGA BERUBAH DATANYA INI SOLUSI yang bisa saya sarankan:
*Ini menurut pendapat teman di FB ,coba dulu siswanya keluarkan dari rombel terus masukan lagi
*Menurut pendapat saya sendiri,bisa lakukan unistal dulu Aplikasinya dan instal kembali ,generate kembali prefillnya dan registrasi lagi kemudian lakukan sinkronisasi ,kalau seperti ini tidak juga berhasil,jalan terakhir ini yang paling ampuh mengatasi masalah tersebut adalah format kembali windowsnya atau gunakan laptop lain untuk Aplikasi Dapodiknya,barangkali laptop sebelumnya itu bermasalah

Hal utama dan wajib untuk melihat hasil sinkronisasi adalah pada laman ini
http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/usr/in/ops

Setiap kali ada perubahan data  di App Dapodik dan di sync,bukannya otomatis berubah pada saat  itu juga,karena  data yang akan dilihat pada progres pengiriman dan cek info GTK,itu butuh proses beberapa hari sehingga datanya baru bisa berubah.

SARAN SAYA :
Isilah data siswa dan PTK selengkap mungkin,karena ini terkait semua warga sekolah dan kualitas data suatu sekolah,janganlah berasumsi data PTK yang bersertifikasi saja di istimewakan/didahulukan validnya (karena banyak juga saya dengar omong2 seperti itu),PTK yang tidak bersertifikasi lainnya pun perlu di istimewakan (mereka angkat bicara juga,saya ngajar juga seperti mereka yang bersertifikasi,apa bedanya sehingga data kami diabaikan)


(yang punya server dan sistem itukan pusat,semestinya TIM mereka yang menjelaskan dan tahu masalah ini, bukan di saya,BENAR KAN?)
HANYA BERBAGI PENGALAMAN

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Friday, February 12, 2016

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Peserta Pelatihan dan Sertifikasi BPPTIK 2016 Gelombang Ke-2


Pada postingan sebelumnya bahwa Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi profesi di sektor TIK secara gratis.

Pelatihan dan Sertifikasi ini diprioritaskan untuk calon peserta angkatan kerja muda. Program yang dibuka yaitu sebagai berikut :
1.Pelatihan Junior Network Administration dan Sertifikasi Junior Network Administrator
2.Pelatihan Junior Programming dan Sertifikasi Junior Programmer
3.Pelatihan Junior Digital Artist dan Sertifikasi Junior Digital Artist
4.Pelatihan Junior Technical Support dan Sertifikasi Junior Technical Support
5.Pelatihan Junior Web Programming dan Sertifikasi Junior Web Programmer
6.Pelatihan Junior Office Operator dan Sertifikasi Junior Office Operator
Lihat dibawah ini pengumuman hasil seleksinya

PENGUMUMAN
No.   87/BPPTIK.32/PR.02.08/02/2016
TENTANG
HASIL SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BPPTIK 2016
GELOMBANG KE-2
Diumumkan kepada para peserta seleksi Pelatihan dan Sertifikasi BPPTIK 2016 Gelombang ke-2, bahwa peserta seleksi dengan nama yang tercantum dalam Daftar Terlampir, dinyatakan:
LULUS SELEKSI
Sebagai Peserta Pelatihan dan Sertifikasi BPPTIK 2016 Gelombang ke-2
Peserta Pelatihan dan Sertifikasi diharuskan membawa Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 4 lembar dan KTP/SIM ketika datang menghadiri kegiatan, mematuhi peraturan dan tata tertib BPPTIK selama mengikuti kegiatan, dan mengikuti kegiatan hingga akhir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Bekasi, 12 Februari 2016
Kepala BPPTIK
Nusirwan


Sumber http://bpptik.kominfo.go.id

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Pendaftaran Kuliah S-2 Gratis Bagi Guru SD dan SMP Dengan Bantuan Beasiswa Dari Kemdikbud Tahun 2016


Kabar gembira bagi Guru dengan dibukanya pendaftaran beasiswa S-2 Tahun 2016.Berikut ini informasi tentang pendaftaran beasiswa peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi Guru SD dan SMP.Dalam informasi tersebut bahwa mendahului informasi resmi, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,  Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud memberikan dana bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah dasar luar biasa (SDLB), dan sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB).

A. Persyaratan
a) Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau  guru tetap yayasan.

b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.

c) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi  (BAN-PT).

d) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip  nilai yang  dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

f) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.

g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,  Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

B. Pendaftaran Calon Peserta

Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut.
1) Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

2) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut.
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
b) Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY, dan UPI.
c) Surat keterangan sehat dari dokter.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f)  Daftar riwayat hidup.
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i)  Fotocopy NPWP.
j)  Fotocopy SK pengangkatan pertama.
k) Alamat pengiriman berkas

Subdit  PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130 
Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2”

BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PANITIA PENYELENGGARA PALING LAMBAT 25 MARET 2016 (STEMPEL POS), MELEWATI BATAS WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN  TIDAK DIIKUTSERTAKAN DALAM PROSES SELEKSI SELANJUTNYA

Informasi resmi terdapat pada buku Pedoman Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 yang Akan diunggah pada Web Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud (http://gtk.kemdikbud.go.id/) atau Web Program Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya (http://pasca.unesa.ac.id).
Surabaya, 11 Februari 2016


Program studi pilihan:
*Guru SD: S2 manajemen pendidikan, S2 pendidikan dasar, 
*Guru SMP: S2 pendidikan matematika, S2 pendidikan sains, S2 pendidikan bahasa dan sastra indonesia ,S2 pendidikan bahasa dan sastra Inggris), S2 pendidikan ips, 
*Guru PLB: S2 pendidikan luar biasa
Sumber : http://pasca.unesa.ac.id

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Thursday, February 11, 2016

Download Permendiknas No 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah


Sebenarnya permendiknas ini sudah lama dan barangkali sudah diberlakukan pada beberapa daerah lain,dan mungkin juga karena keadaan kondisi dilapangan daerah lainnya sulit memberlakukannya,sekarang dengan diberlakukan atau tidaknya permendiknas ini,pemerintah pusat memberlakukan secara otomatis lewat pendataan Dapodik,inipun ketahuan oleh kami dengan melihat di Cek INFO GTK bagi jabatan Kepala Sekolah



Agar semua warga sekolah bisa memahami keadaan ini silahkan download dan baca Permendiknas No 28 Tahun 2010 ini

Dalam permendiknas ini memuat :
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BAB II
Pasal 2

PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BAB III
Pasal 3

PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BAB IV
Pasal 9

MASA TUGAS
BAB V
Pasal 10

Dibawah ini adalah salah satu isi dalam Permendiknas tersebut
BAB V
MASA TUGAS
Pasal 10
(1).Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.

(2).Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

(3).Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a.telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b.memiliki prestasi yang istimewa.

(4).Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.

(5).Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Semoga info ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Wednesday, February 10, 2016

BKN Blocking Layanan Kepegawaian Kepada 93.721 PNS yang Tidak Registrasi PUPNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Seperti telah diinformasikan, batas 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya. 

Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.

Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS. 

Data tersebut akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. 

Sumber : bkn.go.id

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Monday, February 8, 2016

Puluhan Ribu Honorer K2 Bodong Ketahuan Ingin Jadi CPNS


Berbagai cara dilakukan orang agar bisa menjadi CPNS. Tidak sedikit yang memanfaatkan peluang, sebagai peserta tes tenaga honorer kategori 2.

Jika dalam seleksi awal mereka bisa lolos, tetapi dalam saringan akhir, mereka ketahuan sehingga batal diangkat menjadi CPNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan, dari sekitar 210 ribu peserta tes yang lulus, sekitar 30 ribu diantaranya tidak bisa mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sekitar 170 ribu sudah pemberkasan oleh BKN,” ujarnya, Senin (8/2/2016).
Herman mengatakan kriteria yang harus dipenuhi antara lain, sudah mengabdi minimal satu tahun per Januari 2005, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan setinggi-tingginya 46 tahun.

Mereka diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah terus menerus, serta pembiayaannya tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tepatnya tanggal 3 November 2013 sebanyak 605.179 tenaga honorer kategori 2 (K2) mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK).

Karena tenaga honorer K2 ialah tenaga honorer yang sudah mengabdi paling tidak sejak 2004, yang notabene kebanyakan sudah berumur di atas 40 tahun, maka materi tesnya tidak sama dengan pelamar CPNS dari jalur regular, yang rata-rata masih belia.

Tenaga honorer K2 saat itu mendapat prioritas untuk melamar PNS. Mereka hanya perlu memenuhi pesyaratan administratif dan juga mengikuti test kemampuan dasar (TKD). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Tidak sedikit yang mencoba peruntungan, mengakali panitia seleksi dan mendesak agar bisa diikutkan dalam tes. Ini terlihat pasca test kemampuan dasar bagi para tenaga honorer K2. Dari sekitar 210 ribu peserta yang lulus TKD, sekitar 30 ribu diantaranya tidak memenuhi persyaratan atau ‘bodong’. Kedok mereka terbongkar setelah dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi.

Kasus K2 bodong semakin banyak terungkap, terutama berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Penerimaan CPNS 2013 – 2014 yang dibentuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerima banyak laporan.

Ada pengaduan pemalsuan data dalam penyelenggaraan tes CPNS Kategori 2, tanggal SK pengangkatan dibuat pada hari libur, SK yang dibuat setelah tahun 2005 dan SK yang dobel. Sejumlah laporan itu mengindikasikan, tidak semua peserta tes THK2 benar-benar merupakan tenaga honorer K2
Sumber : http://www.tribunnews.com

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

 
back to top