Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Friday, April 8, 2016

Menteri Yuddy : Tidak Ada Rencana Berhentikan PNS Non Sarjana


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan cerminan sumber daya manusia berkualitas berasal dari jenjang pendidikan. Untuk itu ke depan, pemerintah ingin agar aparatur sipil negara berasal dari sarjana. Namun bukan berarti PNS non sarjana langsung diberhentikan.

Hal tersebut diungkapkan Yuddy dalam acara Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara (Forkonpan) di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (8/4). Dalam acara tersebut hadir seluruh Deputi Kementerian PANRB, Sekda Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar, Sekda Kota Bukittinggi Yuen Karnova, dan seluruh jajaran SKP Provinsi Sumatera Barat. 

Dikatakan, sumber daya manusia aparatur harus profesional dan kompeten. “Untuk mengerjakan tugas pemerintah bukan SDM yang banyak tetapi orang yang handal," kata Yuddy Chrisnandi. 

Meski begitu, lanjut Yuddy, pemerintah tidak akan langsung memberhentikan ASN yang bukan lulusan sarjana. PNS yang dipensiun dinikan merupakan pegawai yang tidak kompeten, tidak berkinerja tidak produktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 

Yuddy mengatakan, realisasi untuk kebijakan ini akan dilakukan pada tahun 2017 dan sedang disiapkan formulasinya. "Jumlah PNS idealnya 1,5 persen dari jumlah penduduk. Jadi kira-kira hanya 3,5 juta PNS yang bekerja tetapi yang kompeten," ujar Guru Besar FISIP Universitas Nasional Jakarta (Unas) ini. 

Dikatakan, rasionalisasi pegawai ini untuk membangun good and clean governance. Tanpa itu, akan sulit bererkompetisi dengan negara-negara lain karena kualitas tata kelola pemerintahan yang buruk. "Dengan situasi dan sistem yang buruk tidak mungkin negara kita menjadi daya tarik pelaku ekonomi bisnis baik dalam maupun luar negeri," kata Yuddy. 

Sementara itu, Sekda Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar mengakui bahwa informasi mengenai pemberian pensiun dini bagi ASN yang memiliki pendidikan SMA ke bawah menuai pro dan kontra. Di Sumatera Barat, ungkapnya, jumlah ASN yang berpendidikan SMA ke bawah ada sekitar 3.156 orang atau 38,7 persen dari jumlah PNS yaitu 8.225 orang.  Dulunya, sebagian besar berasal dari tenaga honorer, baik K1 maupun K2. 

Ali mengatakan, Pemprov Sumbar sebenarnya sudah pernah mengeluarkan regulasi dalam rangka mengurangi jumlah PNS di Sumbar. "Kita pernah mengusulkan dengan melakukan gerak pensiun dini. Tetapi setelah konsultasi,  belum dapat dilaksanakan karena belum ada payung hukum yang kuat. Regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur tersebut belum dilaksanakan," kata Ali. 

Namun, Ali tetap meminta agar ASN di Pemprov Sumbar memiliki integritas tinggi serta menjunjung tinggi administrasi publik khususnya dalam pelayanan publik. "Kita harus bekerja sesuai dengan amanah negara yaitu hadir di tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Ali menambahkan.
Sumber : http://www.menpan.go.id

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Wednesday, March 30, 2016

Terlambat Lapor SPT Pajak Kena Denda

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengingatkan para Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan 2016 sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Jika terlambat akan ada denda yang dikenakan.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Satria Mekar Utama, mengungkapkan sanksi berupa denda diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Sanksi normalnya bagi yang terlambat melapor SPT Pajak Tahunan sebesar Rp 1 juta bagi WP Badan dan Rp 100 ribu untuk WP OP (Orang Pribadi)," katanya.

Sementara di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 tertulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Tahunan, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Menurut Mekar, DJP menjalankan program Penegakan Hukum tahun ini sesuai dengan peta jalan Unit Eselon I Kementerian Keuangan itu selama 5 tahun ke depan. Itu artinya, institusi ini tidak akan memberikan pelonggaran bagi Wajib Pajak yang nakal.

Penegakan hukum, ucapnya, dapat diterapkan apabila WP OP maupun Badan mangkir dari surat imbauan yang dilayangkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). WP nakal itu dapat ditindak dengan tegas.

"Tahun lalu kan kita suruh perbaiki SPT, sekarang tidak ada lagi. Sanksi dikenakan, penegakan hukum dilakukan jika terbukti melanggar ketentuan. Penyanderaan (gijzeling) juga masih dijalankan," ucap Mekar.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Batas Waktu Lapor SPT Pajak via e-Filing Diperpanjang Hingga 30 April


Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT), batas waktu pelaporannya diperpanjang sampai 30 April 2016.

"Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik," kata keterangan tertulis Ditjen Pajak, Rabu (30/3/2016).


Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.



"Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik," ujarnya.


Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.


Dengan demikian, pelaporan SPT pajak via online melewati 31 Maret 2016 tidak akan dikenai sanksi atau denda administrasi.


"Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administrasi," tulisnya.
Sumber : http://finance.detik.com

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Wednesday, March 23, 2016

PNS Tidak Kuasai Teknologi Informasi Bakal Kena Rasionalisasi


Seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi pada zaman sekarang ini diharapkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama PNS harus menguasai Information technology (IT). Pasalnya sistem birokrasi di Indonesia kini mengarah kepada elektronik.

"PNS dari Sabang sampai Merauke wajib kuasai IT, jangan gaptek. Tidak ada lagi PNS yang tidak bisa pakai komputer," tegas‎ ‎Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Supardiyana 

Dia menambahkan, PNS yang tidak menguasai IT akan tersingkir dengan sendirinya. Apalagi saat ini sudah berlaku e-government. 

"Dengan e-government, ‎pekerjaan yang biasanya digarap tiga sampai empat PNS kini tinggal satu pegawai. Selain itu salah satu indikator penilaian kompetensi, kinerja, dan kualifikasi PNS terkait rasionalisasi adalah penguasaan komputer," bebernya.  
Sebelumnya, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam menyaring siapa saja PNS yang masuk daftar rasionalisasi, ada beberapa tools sederhana yang digunakan sebagai penyaring.Yaitu tes aplikasi komputer untuk mengolah data dan menulis dokumen, tes kemampuan berbahasa dan kemampuan memberikan pelayanan, serta tes kompetensi teknis sesuai bidang JFU yang akan dipertahankan.‎

Bobot terbesar adalah tes kompetensi bidang sebanyak 50 persen, komputer 35 persen, dan bahasa Inggris 15 persen.‎ "Untuk masuk dalam kuadran aman, setiap PNS harus mendapatkan hasil skor 80-100,‎" ucapnya.

Dia menambahkan tes yang dilakukan tidak seperti tes masuk CPNS. Kemampuan berbahasa dan penguasaan IT jadi indikator penilaian karena disesuaikan dengan era globalisasi. 
Sumber : jpnn.com

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Thursday, March 17, 2016

Tutorial Lapor SPT Pajak Lewat e-Filing Online Bagi Wajib Pajak ( 1770S 60 Jt+ dan 1770SS 60 Jt- )

Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Menjelang akhir Maret, para wajib pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Maklum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2016.

Bagi  Anda yang ingin mengisi dan melaporkan SPT Pajak, sebenarnya Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Sekarang sudah tersedia metode online yang dikenal dengan nama e-Filing. Metode e-filing ini mempunyai beberapa keunggulan, antara lain:

Mudah, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Cepat, karena dapat diisi via online dan anda tidak perlu mengantre.
Aman, karena kita menggunakan email pribadi dan tidak dapat diakses orang lain.

Untuk melakukan pengisian SPT lewat e-Filing, Anda terlebih dahulu harus mempunyai e-Fin (electronic filing identity number) yang bisa didapatkan dengan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Setelah itu melakukan aktivasi dengan registrasi melalui situs www.pajak.go.id. dengan link untuk registrasi/Login di https://djponline.pajak.go.id/account/login

E-Fin ini nantinya dapat dipakai untuk pelaporan SPT secara online seumur hidup, jadi Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak setiap tahunnya.
Mau tau cara isi SPT pajak via e-filing? Silahkan download pada link berikut ini:
1.Download 1770S TUTORIAL Penghasilan wajib pajak di atas 60 juta 
2.Download  1770SS TUTORIAL Penghasilan wajib pajak di bawah 60 juta 

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Tuesday, March 8, 2016

Rasionalisasi PNS


Jumlah pegawai di Indonesia dinilai terlalu gemuk dengan ratio 1,7 persen atau 4,517 juta PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuat design rasionalisasi PNS agar ratio PNS bisa turun ke angka 1,5 persen atau 3,5 juta orang.

Dengan demikian belanja pegawai yang menyita 33 persen dana APBN/APBD menjadi 28 persen. Bagaimana skenario rasionalisasi PNS yang telah dibuat pemerintah? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Mesya Mohammad dengan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (6/3)
.Apa benar rasionalisasi PNS dilakukan tahun ini?
Belum tahun ini, karena masih dalam tahap kajian. Kalau dalam roadmap memang dimulai 2016 sampai 2019, hanya saja kajiannya kan belum selesai. Selain itu harus disesuaikan dengan keuangan negara‎. Jadi nanti dimulai tahun depan karena secara anggaran dan kajian sudah siap.

Kalangan politisi Senayan (Komisi II DPR RI) meragukan pelaksanaan rasionalisasi bisa berjalan baik. Tanggapan Bapak?
Alasan keraguannya apa? Sebelum rasionalisasi diberlakukan, ada tahapan-tahapan yang dilewati. Dimulai dari penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, pemetaaan kuadran meliputi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah. Selain itu hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat. Saat ini kami tengah mengembangkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.

Model peta kuadran kualifikasi dan kompetensi pegawai ASN seperti apa Pak?
Jadi nanti PPK akan mengisi, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
ASN yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi.

Yang jadi sasaran kebijakan rasionalisasi?
Jumlah PNS kita saat ini 4,517 juta orang. Terbesar ‎menduduki jabatan fungsional umum (JFU) sebanyak 1,391 juta orang. Nah, JFU inilah yang jadi target kami. Namun sebelum rasionalisasi, 1,391 juta PNS itu akan melakukan tahapan pemetaan seperti yang saya papar di atas. Setelah hasilnya tergambar dalam peta kuadran, baru dilakukan rasionalisasi.

Jumlah PNS yang berpendidikan SD sampai SMA sekitar 1,331 juta, apakah mereka jadi target utama?
Mereka memang akan masuk tahapan penataan SDM. Karena mereka semuanya berada di JFU. Tapi tidak berarti semua lulusan SMA akan dirasionalisasi, karena ada jabatan-jabatan tertentu seperti sipir, ABK yang juga SMA. Jadi ini akan tergambar di peta kuadran kualifikasi dan kompetensi pegawai ASN. PNS lulusan SMA yang kena rasionalisasi bila dia berada dalam kuadran empat.

Apa sebenarnya sasaran pemerintah dengan penataan pegawai?
Sasaran kami adalah mempertahankan pegawai yang kompeten, qualified, dan berkinerja (kuadran satu). PNS yang masuk kuadran dua dan tiga diberikan diklat, mutasi, redistribusi karena mereka masih potensial dikembangkan. Sedangkan PNS yang masuk kuadran empat, akan dirasionalisasi misalnya dengan pensiun dini. Dan yang terakhir, rekruitmen PNS tepat sasaran.

Apakah tidak ada cara lain selain rasionalisasi, karena untuk menjadi PNS perlu banyak pengorbanan?
Rasionalisasi itu banyak cara. Jadi tidak semuanya lewat pensiun dini, lewat e-PUPNS juga bisa. Sebab, dari hasil e-PUPNS akan diketahui berapa jumlah PNS fiktif. Coba betapa ruginya negara membayar gaji pegawai yang ternyata orangnya tidak ada. Sedangkan PNS yang kinerja buruk, kompetensinya rendah mau tidak mau harus dipensiunkan dini karena memang tidak layak dipertahankan.

Pengukuran kualifikasi, kompetensi, dan kinerja masing-masing PNS diukur oleh PPK. Apakah hasilnya tidak bias?
Ya tidak dong, karena ada sistem yang sementara kami bangun untuk mengukur itu, namanya rapid assessment.‎ Meski kepala unit organisasi yang melaksanakan, namun panduannya jelas. Rapid assessment tengah kami ujicoba di KemenPAN-RB. Bila cara ini sukses, akan diberlakukan secara nasional karena metodenya lebih mudah dan cepat, dibandingkan full assessment.
Rapid assessment hanya menggunakan tiga tools sederhana yang bisa digunakan sebagai penyaring, yaitu tes aplikasi komputer untuk mengolah dan dan menulis dokumen, tes kemampuan berbahasa dan kemampuan memberikan pelayanan, tes kompetensi ‎teknis sesuai bidang JFU yang akan dipertahankan.
Dengan rapid assessment ini akan diperoleh data pegawai yang tidak disiplin, berkinerja buruk, dan memiliki kualifikasi yang tidak sesuai. PNS yang tidak disiplin, kinerja buruk, dan kompetensi rendah kena rasionalisasi.

Apa benar PNS yang kena rasionalisasi d‎iberikan pesangon?
PNS yang kena rasionalisasi memang akan dapat kompensasi. Tapi caranya bermacam-macam. Bisa lewat pesangon, pensiun bulanan, dan lain-lain. Ini masih kami kaji lagi‎ mana yang pas dilakukan dan tidak membebani keuangan negara. 

Apa sebenarnya yang diharapkan pemerintah dengan rasionalisasi?
Rasionalisasi akan memberikan multiplier effect kepada negara. Ketika jumlah PNS berkurang, otomatif belanja pegawai juga turun. PNS yang bekerja juga benar-benar kompeten sehingga bisa mendatangkan devisa bagi negara. Bila devisa negara banyak, pembangunan bisa dilaksanakan dan endingnya masyarakat Indonesia bisa sejahtera. 
Sumber : http://www.jpnn.com

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Friday, March 4, 2016

Cara Pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS


Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau saat ini disebut dengan aparatur sipil negara (ASN) mulai berlaku 1 Juli 2016. 
Apa manfaat dari JKK dan JKM dan bagaimana cara bagi ASN agar bisa mendapatkan jaminan tersebut?

Terkait JKK, bila terjadi kecelakaan kerja terhadap peserta program JKK, maka peserta sendiri atau ahli waris atau instansi di mana peserta bekerja wajib melaporkannya kepada PT Taspen (Persero) selaku pengelola JKK. 


Pelaporan yang dilakukan ahli waris atau instansi tersebut paling lambat 3x24 jam kerja. Saat melaporkan, ahli waris atau instansi wajib melengkapinya dengan formulir kecelakaan kerja tahap I (form Taspen-1) diketahui oleh kepala unit kerja atau instansi.Kemudian, peserta atau ahli waris atau instansi wajiib menyampaikan laporan kecelakaan tahap II (form Taspen-2) kepada PT Taspen berdasarkan surat keterangan dokter.

Tahap selanjutnya adalah pengajuan pembayaran klaim JKM ialah ahli waris mengajukan klaim atas jaminan kematian bersamaan dengan klaim jaminan hari tua bagi peserta meninggal dunia sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada klaim peserta yang wafat.

‎Baik JKK dan JKM memberikan manfaat masing-masing kepada PNS. Untuk JKK, PNS mendapat manfaat seperti perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Perawatan berupa pemeriksaan dasar dan penujang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta setara.

Download : PP NO 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI ASN

Kemudian santunan JKK berupa biaya pengangkutan peserta maksimal untuk darat sebesar Rp 1,3 juta, laut Rp 1,9 juta, dan udara Rp 3,2 juta. Ada pula gigi tiruan maksimal Rp 3,9 juta, uang duka 6 kali terakhir, dan beasiswa kepada anak peserta sebesar Rp 45 juta untuk SD, Rp 35 juta SMP, Rp 25 juta SMA, dan Rp 15 juta S1 sederajat.

Untuk tunjangan cacat, berdasarkan persentase gaji atas berkurangnya anggota tubuh yang hilang. Kemudian diberikan on-top dari hak pensiun.
Lalu, kepada JKM diberikan santunan sekaligus Rp 15 juta, uang duka wafat 3 kali gaji terakhir, biaya pemakaman Rp 15 juta, beasiswa Rp 15 juta. 

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Friday, February 19, 2016

Download Perka BKN No 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi


Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi diatur dalam Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor : 1 tahun 2016 Tanggal 26 Januari 2016

Dalam Pasal I Perka  BKN No : 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang dialihkan statusnya menjadi PNS Provinsi adalah. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru, Pengawas Sekolah; Kepala Sekolah; Pengelola Laboratorium/Bengkel; Pranata Laboratorium Pendidikan; Pengelola Perpustakaan; Pustakawan dan Pejabat Pengawas dan Pelaksana. pada satuan pendidikan menengah.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 6 Perka BKN No : 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat 7 Perka BKN No : 1 Tahun 2 disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Sedangkan untuk pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Mendagri: Aturan Seragam PNS Baru Efektif Maret


Sebelumnya berita mengenai baju seragam baru PNS sudah ini beredar pada bulan februari,sebagian daerah sudah ada yang menerapkannya.

Akan tetapi baru-baru ini Medagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa seragam baru PNS efektif dan wajib dipakai pada bulan Maret.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang seragam baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah. Salah satunya, kemeja putih yang wajib digunakan setiap Rabu.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan aturan tersebut berlaku untuk semua PNS dan mulai efektif Maret 2016.



"Ya kita menyampaikan untuk (PNS) seluruhnya. (Berlaku) Saya kira awal Maret," kata Tjahjo, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/2/2016).


Kemeja putih tersebut mirip dengan gaya berpakaian Presiden Jokowi saat blusukan. Ketika dikonfirmasi, Tjahjo menuturkan pemakaian kemeja itu tidak ada hubungan dengan gaya berpakaian sang presiden.


"Ya boleh-boleh saja, biar bersih toh. Enggak ada alasannya sama, bebas saja," tutur menteri asal PDIP itu.



Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan pemakaian baju PNS yang baru itu. Ia memberi contoh tiap kementerian saja memiliki seragam yang berbeda-beda.



"Kalau itu (khusus di Kemendagri) saya bilang departemen boleh-boleh saja, di Perhubungan lain, Kemendagri lain, silakan saja," ujar JK, Kamis 11 Februari 2016.

PNS Punya Seragam Baru, Ini Alasannya
Lalu mengapa dipilih ada seragam putih?

"Karena putih itu bersih," kata Mendagri, Tjahjo Kumolo, dalam laman Setkab, Jakarta, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, instansinya hanya menerjemahkan apa yang menjadi kehendak Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal revolusi mental. Oleh karena itu, aparatur pemerintah daerah juga harus menerapkan sistem tersebut.


Seragam ini merupakan wujud harapan agar PNS bersih atau tidak korupsi. Pakaian putih juga dinilai sebagai harapannya bisa menjadi cerminan agar PNS bisa berbuat lebih baik untuk publik.



"Makanya, Mendagri ingin pakai baju putih. Sebab, PNS itu harus bersih," kata Sigit.



Menurut dia, setiap seragam dinas memang punya fiosofinya masing-masing. Misalnya, kenapa harus ada seragam berwarna krem, karena menurut dia, menjadi pembeda antara aparatur pemerintah dan masyarakat sipil. Sedangkan batik, itu merupakan budaya bangsa ini.

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Thursday, February 18, 2016

Inilah Kelompok PNS Yang Termasuk Dirasionalisasi


Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, kebijakan rasionalisasi pegawai yang akan diterapkan tidak perlu dikhawatirkan. Sebab hal itu hanya akan diperuntukkan bagi PNS yang tidak kompeten, dan kualifikasi tidak sesuai, dan tidak berkinerja.

Hal itu dikatakan Yuddy  usai Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) instansi pusat di Jakarta, Selasa (16/02). “Sebelum dilakukan rasionalisasi pegawai harus dilakukan dengan audit organisasi. Selanjutnya para pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi ASN di masing-masing instansi,” ujarnya menambahkan.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, ada empat kelompok pegawai negeri sipil (PNS). Ada pegawai yang kompeten dan kualifikasinya sesuai. Untuk pegawai yang ada di kelompok ini dipertahankan. Kelompok kedua, pegawai yang kompeten namun tidak sesuai kualifikasinya. Pegawai ini harus mengikuti diklat atau dimutasi.

Pada bagian lain, ada pegawai yang tidak kompeten namun kualifikasinya sesuai. Kepada mereka, perlu dilakukan diklat kompetensi. Adapun kelompok terakhir adalah pegawai yang tidak kompeten dan tidak sesuai kompetensinya. “Kelompok pegawai inilah yang akan dirasionalisasi, dengan melakukan pensiun dini,” imbuh Setiawan.

Sesuai ketentuan dalam PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS, pegawai yang pensiun dini mendapatkan hak pensiun dan uang kompensasi, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

Apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pegawai itu akan mendapat uang tunggu. Apabila belum mencapai usia 45 (empat puluh lima puluh) tahun atau belum memiliki masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun, akan mendapat hak Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP).
Sumber : http://www.menpan.go.id

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Sunday, February 14, 2016

Bagi PNS,ASN/TNI/POLRI Segera Sampaikan SPT Tahunan Anda Secara Online Melalui Aplikasi e-Filing



Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Penyampaian  SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Melalui SE Menpan RB tersebut, Pemerintah mewajibkan pula Bendahara Pemerintah untuk menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016.

Selain itu, dalam SE yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2015 tersebut, setiap pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar. ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menpan RB Yuddy Chrisnandi menghimbau seluruh instansi pemerintah untuk berkoordinasi dengan unit kerja DJP dalam hal pendaftaran e-Filing dan sosialiasi pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Seluruh pimpinan unit DJP akan memfasilitasi permohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan sosialiasi pemanfaatan e-Filing.

Ayo bagi yang belum, segeralah ajukan permohonan e-FIN sekaligus mendapat informasi pemanfataan e-Filing ke AR masing-masing atau Petugas TPT pada KPP terdekat atau masing-masing. (Sumber : Pajak.go.id)


EFIN merupakan salah satu syarat untuk dapat melakukan registrasi online di website https://djponline.pajak.go.id. Tanpa EFIN, maka anda tidak dapat registrasi dan mendapatkan akun login. Sebagaimana kita ketahui e-filing adalah cara melaporkan Laporkan SPT dengan cara online tanpa harus ke kantor pajak. Nah untuk itulah bagi anda yang ingin mendapatkan EFIN, beberapa syarat yang harus disiapkan adalah, NPWP, Email Aktif, Nomor HP dan NIK. Jika ingin mengajukan EFIN lebih dari satu orang bisa menggunakan formulir daftar pegawia yang membuat permohonan.

CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN E-FILING SECARA ONLINE

CARA DOWNLOAD VIDEO DI YOUTUBE KE VIDEO
1.Copy URL/Link Youtube isian SPT Pajaknya dengan 3 pilihan videonya
https://youtu.be/Kk85ULKBgkE 
https://youtu.be/M1HMuPJhWT0
https://youtu.be/WwSYL9nRbNc
2.Setelah Anda menyalin/copy URL Video YouTube yang akan di download, selanjutnya Anda buka situs http://en.savefrom.net/.
3.Selanjutnya paste url video dari YouTube tadi ke kolom di situs tersebut klik gambar ini > utk download
4.Kemudian muncul beberapa link download dan format video. Silakan Anda klik link download dengan format video yang Anda inginkan dan secara otomatis akan terunduh.

CARA DOWNLOAD VIDEO DI YOUTUBE KE MP3
Buka situs http://www.youtube-mp3.org/ dan masukkan URL yang anda copy tadi pada kolom yang disediakan (hapus saja link contoh yang ada di dalamnya). Jika sudah klik Convert Video. Convertnya cepat, hanya 2-5 detik saja....

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Sunday, February 7, 2016

Pemerintah Akan Melakukan Audit Kepegawaian Untuk Berlakukan Kebijakan Mutasi PNS


Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan audit organisasi dan kepegawaian. Jika terdapat daerah yang masih kekurangan PNS maka akan dilakukan kebijakan mutasi.

“Dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan audit organisasi dan audit kepegawaian,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, Ahad (7/2).

Dengan audit ini, menurut Yuddy, pemerintah akan mengetahui data yang riil potensi dan tugas-tugas fungsional yang ada dalam struktur kepegawaian. Dengan demikian, pemerintah bisa menyalurkan daerah yang jumlah pegawainya kelebihan ke yang kurang. 

Audit ini, menurut Yuddy, merupakan bagian dari masih diberlakukannya moratorium rekruitmen PNS. Menurut Yuddy, kalau ditanyakan ke daerah-daerah bahkan pusat soal kekurangan pegawai maka pasti dijawab kurang. “Persoalannya bukan pada apakah kurang apakah berlebih, tapi bagaimana kita memberdayakan sumberdaya yang ada untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan kinerjanya,” kata Yuddy. 

Dengan kondisi ini maka akan dianalisis kekurangannya pada tugas fungsionalnya. Dari situ, lanjut dia, akan terlihat mana yang kekurangan dan kelebihan. Jika sudah dilakukan maka akan dilakukan redistribusi bagi yang kekurangan. 

Karena itu, pemerintah akan melakukan audit organisasi dan kepegawaian. Dengan audit ini, menurut Yuddy, pemerintah akan mengetahui data yang riil potensi dan tugas-tugas fungsional yang ada dalam struktur kepegawaian. Dengan demikian, pemerintah bisa menyalurkan daerah yang jumlah pegawainya kelebihan ke yang kurang.  "Dengan kata lain, pemerintah akan melakukan mutasi pegawai,” ungkapnya. 

Terkait dengan moratorium, Yuddy mengatakan pemerintah masih memberlakukan moratorium penerimaan PNS pada tahun ini. Tapi bukan berarti pemerintah tidak melakukan rekruitmen PNS sama sekali.

Menurut Yuddy, dengan moratorium ini maka pemerintah tidak melakukan rekruitmen besar-besaran PNS seperti  tahun-tahun sebelumnya. Tapi tetap melakukan rekruitmen seperti guru dan tenaga medis di pulau terluar. Termasuk juga jabatan-jabatan fungsional khusus lainnya yang mendukung program Nawacita seperti tenaga penyuluhan, arsitek, ahli irigasi, dan lain-lain.

“Adapun untuk kebutuhan untuk pegawai yang diminta oleh daerah-daerah harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran pemerintah,” jelas Yuddy. Saat ini anggaran pemerintah untuk biaya pegawai sudah terlalu besar.

Sumber : http://www.republika.co.id

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Monday, January 25, 2016

Seragam Dinas PNS Berubah lagi?


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1).
Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.

Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.

“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari,” ungkap dia.

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Thursday, January 14, 2016

Pemerintah Anggarkan Rp 7,5 Triliun Untuk Membayar THR PNS di 2016

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan pagu anggaran belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 347,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Anggaran tersebut naik dari belanja pegawai di APBN-P 2015 yang dipatok Rp 299,3 triliun.

Dari data APBN 2016 yang dirilis Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/1/2016), menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat yang dipatok Rp 1.325,6 triliun, salah satunya akan dialokasikan sebesar 26 persen untuk belanja pegawai di tahun ini dengan nilai Rp 347,5 triliun.

Pagu anggaran tersebut termasuk untuk membayar kewajiban pemerintah untuk pensiunan PNS dan kontribusi jaminan kesehatan PNS.

Jika dirinci, dari anggaran belanja pemerintah pusat itu, sebesar Rp 784,1 triliun merupakan belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Alokasi untuk belanja pegawai di K/L mencapai Rp 208,2 triliun. Sementara belanja pegawai non K/L dianggarkan Rp 139,3 triliun yang dimasukkan dalam pagu anggaran belanja non K/L sebesar Rp 541,4 triliun.

Pagu anggaran Rp 347,5 triliun sudah termasuk untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di 2016.

Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp 7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS. 

"Kita alokasikan anggaran Rp 7,5 triliun untuk membayar THR PNS di 2016," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.

Seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu. 

Sumber : http://bisnis.liputan6.com

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Tuesday, January 12, 2016

Cara Cek Tabungan PNS di Bapertarum


Bapertarum PNS merupakan singkatan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Bapertarum PNS merupakan salah satu lembaga pemerintah non kementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melakukan beberapa kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan kelayanannya kepada PNS.

Tahukah Anda PNS setiap bulannya gaji PNS dipotong untuk Taperum (tabungan perumahan ini) besarannya tergantung mulai dari 3 ribu hingga 10 ribu rupiah per bulannya. Memang sih nilainya tidak seberapa besar dibanding gaji kita. Namun paling tidak kita mengetahuinya. 



Nah berikut ini akan kami info PNS akan berbagi mengenai cara mengecek otomatis jumlah tabungan perumahan kita di Bapertarum PNS. 


Yang kedua ingat kapan kita diangkat CPNS dan golongannya
Sebagai contoh di sini saya diangkat CPNS di golongan II per 1 Maret 1997
Kemudian saya naik pangkat sampai ke golongan IVa  per 1 Oktober 2012
Maka saya isi di Golongan II tanggal saya diangkat CPNS di golongan IV saya isi naik pangkat ke IVa. 


Maka secara otomatis akan didapatkan total tabungan kita di Bapertarum PNS. Kecil yaa. tapi kalo dihitung hingga pensiun dan golongan kita tinggi kan lumayan juga hasilnya nanti. 



Catatan 

Perhitungan dan Besaran Iuran
Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan yakni, gol I 3 ribu rupiah, gol. II Rp 5.000,  Gol III Rp 7.000, Gol IV Rp 10.000,-

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

 
back to top