Bapertarum PNS merupakan singkatan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Bapertarum PNS merupakan salah satu lembaga pemerintah non kementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melakukan beberapa kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan kelayanannya kepada PNS.
Tahukah Anda PNS setiap bulannya gaji PNS dipotong untuk Taperum (tabungan perumahan ini) besarannya tergantung mulai dari 3 ribu hingga 10 ribu rupiah per bulannya. Memang sih nilainya tidak seberapa besar dibanding gaji kita. Namun paling tidak kita mengetahuinya.
Nah berikut ini akan kami info PNS akan berbagi mengenai cara mengecek otomatis jumlah tabungan perumahan kita di Bapertarum PNS.
Pertama silakan masuk ke alamat web http://bapertarum-pns.co.id/informasi/hitung-tabungan-saya/
Yang kedua ingat kapan kita diangkat CPNS dan golongannya
Sebagai contoh di sini saya diangkat CPNS di golongan II per 1 Maret 1997
Kemudian saya naik pangkat sampai ke golongan IVa per 1 Oktober 2012
Maka saya isi di Golongan II tanggal saya diangkat CPNS di golongan IV saya isi naik pangkat ke IVa.
Maka secara otomatis akan didapatkan total tabungan kita di Bapertarum PNS. Kecil yaa. tapi kalo dihitung hingga pensiun dan golongan kita tinggi kan lumayan juga hasilnya nanti.
Catatan
Perhitungan dan Besaran Iuran
Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan yakni, gol I 3 ribu rupiah, gol. II Rp 5.000, Gol III Rp 7.000, Gol IV Rp 10.000,-
Be the first to reply!
Post a Comment