Showing posts with label INFO GURU. Show all posts
Showing posts with label INFO GURU. Show all posts

Tuesday, April 5, 2016

Ketika Sertifikasi Guru Dikomersilkan


Beberapa hari terakhir, dunia pendidikan kembali diramaikan dengan rencana pemerintah untuk memprofesionalkan guru melalui program sertifikasi guru baik melalui jalur Portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) maupun Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ini menarik, mengingat tahun ini terjadi banyak perubahan pada sistem sertifikasi guru, tetapi yang paling menarik dari semua perubahan itu adalah untuk menjadi seorang profesional guru harus membayar.

Dari beberapa postingan rekan guru maupun pemerhati pendidikan, terungkap nantinya peserta sertifikasi guru yang harus membiayai sendiri program sertifikasinya adalah peserta pada jalur pendidikan profesi guru (PPG), sedangkan peserta melalui jalur portofolio dan PLPG biaya sertifikasinya akan didanai pemerintah.

Bagi guru yang sertifikasinya melalui jalur PPG pasti terselip pertanyaan. Mengapa di saat guru lain proses sertifikasinya dibiayai pemerintah, mereka harus membiayai sendiri sertifikasinya? Apakah guru yang diangkat mulai 31 Desember 2005 ke atas sedemikian tidak berkompeten, sehingga pemerintah “menghukum” ketidakkompetenan tersebut dengan jalan guru membiayai sendiri serti­fikasinya?

Dua pertanyaan tersebut sangat layak dilontarkan, mengingat jalur sertifikasi yang pembiayaannya dilakukan sendiri oleh guru mengesankan pemerintah berlepas tangan terhadap kualitas guru, padahal secara “sah” guru tersebut (merupakan pegawai pemerintah). Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan guru dalam proses sertifikasi cukup besar, menurut informasi adalah lima belas juta rupiah. Dengan nilai sebesar itu semakin meneguhkan fakta bahwa sertifikasi guru saat ini dikomersilkan.

Terlepas dari besarnya biaya sertifikasi guru, jika proses sertifikasi guru jalur PPG yang dilaksanakan nantinya hanya berupa pemberian materi/kuliah dan praktik mengajar, hal tersebut tentunya tidak akan berpengaruh besar terhadap keprofesionalan guru. Mengingat, hal tersebut sudah guru jalani selama bertahun-tahun sebelum dinyatakan secara resmi menjadi guru. Apakah pemerintah belum tahu jika guru yang saat ini menjadi pegawainya telah cukup lama dicekoki dengan materi dan praktik mengajar saat kuliah?

Seharusnya, perguruan tinggi yang meluluskan mahasiswa keguruan dan saat ini telah menjadi guru serta berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib memberikan rekomendasi bahwa guru bersangkutan benar-benar layak menyandang gelar sarjana pendidikan (baca: profesional). Karena hal tersebut jelas tercantum dalam ijazah sarjana pendidikan strata satu yang di dalamnya berbunyi; “Setelah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan untuk memperoleh ijazah tersebut kepadanya diberikan hak untuk memakai gelar Sarjana Pendidikan (SPd), serta segala wewenang dan hak yang berhubungan dengan ijazah yang dimilikinya”.

Bukankah pernyataan dalam ijazah tersebut menjelaskan secara legal bahwa semua guru lulusan fakultas keguruan layak dan berhak atas segala sesuatu yang terkait dengan profesinya sebagai guru, termasuk di dalamnya pengakuan keprofesionalan guru? Sayangnya, perguruan tinggi hanya diam dan seakan membenarkan klaim pemerintah bahwa perkuliahan yang telah mereka laksanakan tidak berkualitas, sehingga mahasiswa lulusannya wajib kuliah lagi (baca: mengikuti pendidikan profesi guru).

Bertolak dari hal tersebut, jika sertifikasi guru jalur PPG tetap harus dilaksanakan dengan membayar, maka sebagai guru tentunya sangat layak meminta agar materi selama PPG tidaklah sama dengan materi pada saat kuliah keguruan strata satu. Sedikit mengingatkan, ketika kuliah S1 guru telah diajarkan untuk menjadi seorang profesional antara lain dengan menguasai keterampilan dasar mengajar yang meliputi: 

(1) Keterampilan bertanya (questioning skills). Dengan tidak kita sadari bertanya memegang peranan penting, sebab dengan pertanyaan yang tersusun baik dan pelontaran yang tepat akan memberikan dampak yang positif kepada peserta didik. 

(2) Keterampilan memberi penguatan (reinforcement skills) yaitu segala bentuk respons, baik berupa verbal maupun nonverbal, yang merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa yang bertujuan memberikan informasi atau umpan balik (feedback) bagi siswa atas perbuatannya sebagai bentuk dorongan ataupun koreksi. 

(3) Keterampilan melakukan variasi (variation skills). Variasi stimulus merupakan kegiatan guru dalam konteks proses interaksi belajar mengajar yang ditujukan untuk mengatasi kebosanan peserta didik, sehingga pembelajaran senantiasa menunjukkan ketekunan, antusiasme, dan partisipasi aktif peserta didik.

(4) Keterampilan menjelaskan (explaning skills). Keterampilan dalam menyajikan informasi secara lisan yang diorganisasikan secara sistemik untuk menunjukkan adanya hubungan antara hal yang satu dengan yang lain. 

(5) Keterampilan membuka dan menutup pelajaran (set induction and closure). Set induction adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk menciptakan prokondisi agar perhatian peserta didik terpusat pada apa yang akan dipelajari. Closure ialah kegiatan yang dilakukan guru untuk mengakhiri pelajaran yaitu dapat dengan mengambil kesimpulan atas pelajaran yang sudah dilaksanakan, atau mengukur tingkat pencapaian kompetensi siswa.

(6) Keterampilan membimbing diskusi kelompok. Kemampuan dalam mengatur sekelompok peserta didik dalam interaksi tatap muka dengan berbagai pengalaman atau informasi, pengambilan kesimpulan atau pemecahan masalah. 

(7) Keterampilan mengelola kelas. Merupakan keterampilan guru dalam menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal atau mengembalikan ke keadaan belajar yang optimal jika terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar.

Jadi, materi PPG diharapkan tidak lagi mengulang materi tersebut, tetapi lebih menekankan pada peningkatan kualitas sebagai guru, bukan materi tentang mencetak/menjadi guru karena semua peserta PPG faktanya sudah menjadi guru. Materi PPG diharapkan menitikberatkan pada kemampuan guru dalam hal publikasi ilmiah, kemampuan dalam presentasi sebagai narasumber maupun lomba, kemampuan membuat PTK, cara memasukkan karya ilmiah dalam jurnal ilmiah, kemampuan membimbing siswa dalam kegiatan berbagai lomba, dan lain lain.

Selain itu, pemberi materi pada program PPG diharapkan adalah pakar yang telah membuktikan kapasitas dirinya dengan prestasi, bukan pemateri yang hanya membuat guru mengantuk dan tidak memiliki prestasi apa pun.

Pelaksanaan sertifikasi guru jalur PPG dengan membayar sangat wajar disikapi dengan kritis. Meski demikian, hal positif dari kontribusi membayar tersebut pasti ada, minimal guru akan lebih proaktif dalam pelaksanaan dan evaluasi terhadap PPG yang sudah dilaksanakan, sehingga harapan sertifikasi guru dapat mencetak guru profesional dapat terwujud. Semoga!
Oleh: Muhammad Syamsuri MPd
Guru SMAN 2 Kintap

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Monday, March 21, 2016

Download Buku Kerja Kepala Sekolah


Keberhasilan dalam menyelenggarakan pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan dan berkualitas sangat erat hubunganya dengan keberhasilan peningkatan kopetensi serta profesionalisme guru dan tenaga pendidik tanpa mengabaikan hal- hal lainnya seperti sarana dan prasarana. Salah satu peran penting dalam sebuah lembaga pendidikan adalah kepala sekolah. Kenapa kepala sekolah menjadi salah satu unsur penting karena ia merupakan satu diantara unsur lain yang memegang peran yang sangat signifikan serta setrategis dalam upayanya meningkatkan profesionalisme para guru dan mutu pendidikan yang ada di lembaganya.

Adapun kegiatan yang perlu dan menjadi tanggung jawabnya adalah kegiatan dalam menyusun program dan melaksanakanya, evaluasi program, serta melaporkan pelaksanaan program. Oleh karena itu untuk meningkatkan profesionalitas kepala sekolah maka perlu kiranya adanya sebuah buku pedoman yang memang di peruntuhkan secara langsung untuk membantu kinerja dari kepala sekolah.
Untuk lebih rincinya di dalam buku kerja kepala sekolah ini membahas mengenai :
Contoh visi, misi, dan tujuan sekolah
Contoh dari format rencana kerja jangka menengah, tahunan, anggaran sekolah, dan program prioritas.
Contoh struktur organisasi sekolah
Contoh kelengkapan administrasi kepala sekolah
Contoh petunjuk teknis pengembangan diri peserta didik.
Contoh kalender pendidikan sekolah
Perencanaan program induksi
Contoh pedoman kerja sekolah
Kode etik guru Indonesia
Contoh sistematika pengembangan KTSP
Contoh format program supervisi dan evaluasi kinerja
Contoh analisis kebutuhan tenaga pendidik serta kependidikan
Contoh dari MoU model kemitraan.
Contoh pedoman akademik.
Contoh penelusuran alumni
Contoh format pendayagunaan pendidikan dan tenaga kependidikan
Contoh kode etik lingkungan sekolah
Download Buku Kerja Kepala Sekolah di sini

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Tuesday, February 23, 2016

Inilah Jumlah Beberapa Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Yang Segera Cair Pada Triwulan I/2016


Pada bulan april diperkirakan semua tunjangan guru akan segera cair,seperti yang kami kutip dari koran-jakarta.com bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai 3,81 triliun rupiah kepada 247.011 guru pada April.

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/) menjelaskan, tunjangan yang disalurkan meliputi :
-Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana 1.962.775.291.000 rupiah.
-Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana 1.445.550.000.000 rupiah, 
-Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah,
-Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana 178.196.400.000 rupiah,
-Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana 207.637.500.000 rupiah.

Poppy mengatakan total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai 3,81 triliun lebih.

Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang adalah guru pendidikan dasar (dikdas).

Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima tunjangan, Poppy mengatakan untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap.

“Sedangkan untuk guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016,” tambahnya.

Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar 73 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.

Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru. 

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Tuesday, February 16, 2016

Cara VervalPTK/GTK Untuk Usul Pengajuan NUPTK Terbaru


Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK :
Bisa diakses di link ini http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Apabila bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK dan untuk mendapatkan NUPTK tentunya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK seperti pada keterangan gambar diatas sehingga pada Aplikasi VervalPTK yang sudah bisa diakses oleh operator sekolah,pada menu NUPTK dan Calon Penerima NUPTK nama kandidat yang memenuhi syarat akan muncul.

Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran) 
Bisa di akses di link ini  http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Setelah semua dokumen diupload , operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu.
Sumber : Aryadi Nugroho 

Pada Aplikasi VervalPTK yang Baru Dibuka Aksesnya Terdapat juga MENU Pengajuan PENUTUPAN NUPTK.... Perlu Dipahami Bahwa Saja MENU Itu Dapat Digunakan OPS Jika PTK Bersangkutan Berkehendak menjadi Dosen, Dan PENUTUPAN Tersebut Dikarenakan Yang Bersangkutan Ingin Melakukan Pengurusan "NIDN"....
Berikut Penampakan Menu nya :

Terkait Fitur PENUTUPAN AKUN NUPTK
Sebagai Proses Pengurusan NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN), Berikut Contoh Lampiran Surat Yang Bisa Disertakan Dalam Prosedur Tersebut. Alur/Mekanismenya Dapat Di Lihat Pada Halaman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
Contoh Lampiran :

Terima Kasih.
Sumber : ‎ Nur Rijal CDr

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Monday, February 15, 2016

Permasalahan NUPTK Ganda dan Invalid NUPTK di Verval GTK


Akhirnya web verval GTK kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) sudah aktif dan bisa diakses . Untuk login ke verval GTK sama dengan username dan kata sandi yang digunakan untuk masuk ke vervalpd. Pertanyaannya bagaimana dengan data-data PTK disekolah anda? apakah data PTK khususnya NUPTK sudah dicek kevalidannya? jika belum silahkan cek sekarang, karena akan muncul permasalahan seperti penjelasan bapak Aryadi Nugroho sampaikan berikut:
1.VervalGTK kosong
Untuk Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut

2.NUPTK ganda
Ini besok diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat (penentuan sekolah induk, karena tercatat lebih dari 1 sekolah, upload SK Satminkal/Penugasan Induk).

3.Invalid NUPTK
  • Cek dulu kevalidannya di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
  • Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini :
  • Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya)
  • Sudah dimapping pada Rombel pembelajaran
  • Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam
  • Jika karena salah entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :
a.Jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate
b.Jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin entri PegId masuk poin ini.
-Untuk yang bukan guru/tenaga pendidik belum masuk ke vervalGTK, tunggu info lebih lanjut.
-Yang masuk adalah guru di sekolah induk.
-Di bawah naungan Kemenag tunggu info lebih lanjut.
============================================================
Ini ada juga Penjelasan bapak Obengs Bunhaw 
Rangkuman sementara tentang verval GTK hasil study kasus dan baca2:
1. User OP Kab/Kota utk saat ini lum bisa login wait and see!!
2. User OP Paud-Dikmas dan OP dibawah naungan kemenag saat ini belum bisa login wait and see!!
3. Tambahan Informasi Mengenai NUPTK Invalid....

Cek Terlebih Dahulu Status NUPTK Di http://gtk.data.kemdikbud.go.id
Lalu, Jika Status nya AKTIF Namun Keterangannya masih INVALID, bandingkan Kesesuaian ATRIBUT DATA antara Data DAPODIK Dengan ARSIP NUPTK Tersebut, Semisal Penulisan :
- Nama (Sesuai Antara DAPODIK Dan ARSIP)
- Tgl/Tahun Lahir (Sesuai Antara DAPODIK Dan ARSIP)
- Dan Data Yang Melekat Lainnya..
Beda Penulisan Nama, Tgl Lahir, Bisa Menjadi NUPTK INVALID.

4. Perbaikan NUPTK akibat salah ketik didapodik:

System di verval GTK/PTK akan Melakukan Pencarian Kesesuaian Data Pada ARSIP NUPTK (perbamdingan Atribut Datanya) Kalau Ditemukan Pada Arsip.. Maka NUPTK Yang Salah
Tersebut akan Terupdate Dengan NUPTK Valid Yang Berada Di Arsip.jika sdah terupdate Valid tinggal melakukan syncronisasi. (mungkin utk mempercepat proses ini baca point 3 dan Point 5)

5. Jika ada perbedaan data antara dapodikdas dng yg diarsip verval GTK/PTK segera update/perbaiki datanya via verval GTK dan jangan lupa mengupload dokumen pendukungnya yg sesuai dng perbaikan data tsb!!

6. Mungkin pekerjaan pertama yaitu update Foto PTKnya: http://vervalptk2.data.kemdikbud.go.id/edit/photo (jika mau edit klik icon pensil di sudut paling kiri)

7. Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK dan Penonaktif-an NUPTK baca di sini : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat

8. Mekanisme Penerbitan / penonaktif-an NUPTK baca di sini :  http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme

9. FAQ/Informasi Verval GTK baca disini:http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/FAQ

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Cara VervalPTK/GTK atau Verval NUPTK Tahun 2016


Mulai tahun 2016 ini, tugas operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data peserta didik yang telah diinput di aplikasi Dapodik saat ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.

Untuk dapat mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / registrasi di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah dapat login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, karena sistem yang digunakan untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On).

Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :
1.   NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.   NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.   Nama Lengkap PTK
4.   Tanggal Lahir PTK   
5.   Tempat Lahir PTK    
6.   Nama Ibu Kandung PTK
7.   Jenis Kelamin PTK   
8.   Agama PTK
9.   Jenis PTK   
10. Status Validasi Data PTK

Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :
1.   Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id  atau di sini
2.  Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, lalu klik pada “Login”.


3.   Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master dan Photo”.

4.  Klik ikon gambar pena untuk edit perbaikan data PTK maupun untuk Upload photo PTK






5.   Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
Dokumen yang diterima untuk lampirannya :
KK/Akte/Buku Nikah/KTP/Ijasah (dalam format jpg/png size max 1MB)
Mohon dokumen yang dilampirkan sesuai dengan data yang diperbaiki/edit, contoh :
- Perbaikan Nama berarti dokumen lampirannya Ijasah;
- Perbaikan NIK berarti dokumen lampirannya KK/KTP;
- Tanggal Lahir > Akte/KK/Buku Nikah/KTP;
- Tempat Lahir > Akte/KK/Buku Nikah/KTP;
- Jenis Kelamin > Akte/KK/Buku Nikah/KTP;
- Nama Ibu Kandung > Akte/KK/Buku Nikah/KTP;
Agar lebih jelas lebih baik scan dokumen asli, jika copyan dilegalisir pejabat berwenang.


5.   Setelah ada perbaikan ataupun tidak ada perbaikan  lewati data PTKnya
6.  Kalau data PTK sudah valid,langsung untuk upload foto klik Select, cari letak file foto  dan ketemu klik Open,biarkan upload berjalan sampai selesai lihat gambar

Upload foto selesai silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.
Gambar ini adalah ukuran photo max yang bisa diupload dan dibawah 200 kb


Cara compres photo 
Photonya klik kanan-->pilih Open with-->Klik Paint-->Resize
Sebaiknya copy dulu photo asli untuk menghindari kekecilan size


7.   Setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.
8.   Selesai.


Untuk selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.   Calon Penerima NUPTK
2.   Status Penerima NUPTK
3.   Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah data PTK dipastikan benar-benar valid.

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Friday, February 12, 2016

Pendaftaran Kuliah S-2 Gratis Bagi Guru SD dan SMP Dengan Bantuan Beasiswa Dari Kemdikbud Tahun 2016


Kabar gembira bagi Guru dengan dibukanya pendaftaran beasiswa S-2 Tahun 2016.Berikut ini informasi tentang pendaftaran beasiswa peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi Guru SD dan SMP.Dalam informasi tersebut bahwa mendahului informasi resmi, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,  Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud memberikan dana bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah dasar luar biasa (SDLB), dan sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB).

A. Persyaratan
a) Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau  guru tetap yayasan.

b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.

c) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi  (BAN-PT).

d) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip  nilai yang  dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

f) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.

g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,  Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

B. Pendaftaran Calon Peserta

Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut.
1) Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

2) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut.
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
b) Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY, dan UPI.
c) Surat keterangan sehat dari dokter.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f)  Daftar riwayat hidup.
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i)  Fotocopy NPWP.
j)  Fotocopy SK pengangkatan pertama.
k) Alamat pengiriman berkas

Subdit  PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130 
Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2”

BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PANITIA PENYELENGGARA PALING LAMBAT 25 MARET 2016 (STEMPEL POS), MELEWATI BATAS WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN  TIDAK DIIKUTSERTAKAN DALAM PROSES SELEKSI SELANJUTNYA

Informasi resmi terdapat pada buku Pedoman Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 yang Akan diunggah pada Web Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud (http://gtk.kemdikbud.go.id/) atau Web Program Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya (http://pasca.unesa.ac.id).
Surabaya, 11 Februari 2016


Program studi pilihan:
*Guru SD: S2 manajemen pendidikan, S2 pendidikan dasar, 
*Guru SMP: S2 pendidikan matematika, S2 pendidikan sains, S2 pendidikan bahasa dan sastra indonesia ,S2 pendidikan bahasa dan sastra Inggris), S2 pendidikan ips, 
*Guru PLB: S2 pendidikan luar biasa
Sumber : http://pasca.unesa.ac.id

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Tuesday, January 5, 2016

Mekanisme Dan Persyaratan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun 2016


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas bagi setiap pendidik (guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, yang merupakan salah satu syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan untuk memilikinya, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan,program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengingat pentingnya NUPTK tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal


Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun2016, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK 2016

Selengkapnya silahkan download pada link di sini

SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK

SYARAT DAN KETENTUAN PENONAKTIFAN  NUPTK

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

 
back to top