Showing posts with label Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Pemerintah. Show all posts

Friday, April 8, 2016

Menteri Yuddy : Tidak Ada Rencana Berhentikan PNS Non Sarjana


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan cerminan sumber daya manusia berkualitas berasal dari jenjang pendidikan. Untuk itu ke depan, pemerintah ingin agar aparatur sipil negara berasal dari sarjana. Namun bukan berarti PNS non sarjana langsung diberhentikan.

Hal tersebut diungkapkan Yuddy dalam acara Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara (Forkonpan) di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (8/4). Dalam acara tersebut hadir seluruh Deputi Kementerian PANRB, Sekda Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar, Sekda Kota Bukittinggi Yuen Karnova, dan seluruh jajaran SKP Provinsi Sumatera Barat. 

Dikatakan, sumber daya manusia aparatur harus profesional dan kompeten. “Untuk mengerjakan tugas pemerintah bukan SDM yang banyak tetapi orang yang handal," kata Yuddy Chrisnandi. 

Meski begitu, lanjut Yuddy, pemerintah tidak akan langsung memberhentikan ASN yang bukan lulusan sarjana. PNS yang dipensiun dinikan merupakan pegawai yang tidak kompeten, tidak berkinerja tidak produktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 

Yuddy mengatakan, realisasi untuk kebijakan ini akan dilakukan pada tahun 2017 dan sedang disiapkan formulasinya. "Jumlah PNS idealnya 1,5 persen dari jumlah penduduk. Jadi kira-kira hanya 3,5 juta PNS yang bekerja tetapi yang kompeten," ujar Guru Besar FISIP Universitas Nasional Jakarta (Unas) ini. 

Dikatakan, rasionalisasi pegawai ini untuk membangun good and clean governance. Tanpa itu, akan sulit bererkompetisi dengan negara-negara lain karena kualitas tata kelola pemerintahan yang buruk. "Dengan situasi dan sistem yang buruk tidak mungkin negara kita menjadi daya tarik pelaku ekonomi bisnis baik dalam maupun luar negeri," kata Yuddy. 

Sementara itu, Sekda Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar mengakui bahwa informasi mengenai pemberian pensiun dini bagi ASN yang memiliki pendidikan SMA ke bawah menuai pro dan kontra. Di Sumatera Barat, ungkapnya, jumlah ASN yang berpendidikan SMA ke bawah ada sekitar 3.156 orang atau 38,7 persen dari jumlah PNS yaitu 8.225 orang.  Dulunya, sebagian besar berasal dari tenaga honorer, baik K1 maupun K2. 

Ali mengatakan, Pemprov Sumbar sebenarnya sudah pernah mengeluarkan regulasi dalam rangka mengurangi jumlah PNS di Sumbar. "Kita pernah mengusulkan dengan melakukan gerak pensiun dini. Tetapi setelah konsultasi,  belum dapat dilaksanakan karena belum ada payung hukum yang kuat. Regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur tersebut belum dilaksanakan," kata Ali. 

Namun, Ali tetap meminta agar ASN di Pemprov Sumbar memiliki integritas tinggi serta menjunjung tinggi administrasi publik khususnya dalam pelayanan publik. "Kita harus bekerja sesuai dengan amanah negara yaitu hadir di tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Ali menambahkan.
Sumber : http://www.menpan.go.id

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Wednesday, March 30, 2016

Terlambat Lapor SPT Pajak Kena Denda

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengingatkan para Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan 2016 sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Jika terlambat akan ada denda yang dikenakan.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Satria Mekar Utama, mengungkapkan sanksi berupa denda diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Sanksi normalnya bagi yang terlambat melapor SPT Pajak Tahunan sebesar Rp 1 juta bagi WP Badan dan Rp 100 ribu untuk WP OP (Orang Pribadi)," katanya.

Sementara di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 tertulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Tahunan, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Menurut Mekar, DJP menjalankan program Penegakan Hukum tahun ini sesuai dengan peta jalan Unit Eselon I Kementerian Keuangan itu selama 5 tahun ke depan. Itu artinya, institusi ini tidak akan memberikan pelonggaran bagi Wajib Pajak yang nakal.

Penegakan hukum, ucapnya, dapat diterapkan apabila WP OP maupun Badan mangkir dari surat imbauan yang dilayangkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). WP nakal itu dapat ditindak dengan tegas.

"Tahun lalu kan kita suruh perbaiki SPT, sekarang tidak ada lagi. Sanksi dikenakan, penegakan hukum dilakukan jika terbukti melanggar ketentuan. Penyanderaan (gijzeling) juga masih dijalankan," ucap Mekar.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Sunday, February 14, 2016

Bagi PNS,ASN/TNI/POLRI Segera Sampaikan SPT Tahunan Anda Secara Online Melalui Aplikasi e-Filing



Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

Penyampaian  SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Melalui SE Menpan RB tersebut, Pemerintah mewajibkan pula Bendahara Pemerintah untuk menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016.

Selain itu, dalam SE yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2015 tersebut, setiap pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar. ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menpan RB Yuddy Chrisnandi menghimbau seluruh instansi pemerintah untuk berkoordinasi dengan unit kerja DJP dalam hal pendaftaran e-Filing dan sosialiasi pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Seluruh pimpinan unit DJP akan memfasilitasi permohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan sosialiasi pemanfaatan e-Filing.

Ayo bagi yang belum, segeralah ajukan permohonan e-FIN sekaligus mendapat informasi pemanfataan e-Filing ke AR masing-masing atau Petugas TPT pada KPP terdekat atau masing-masing. (Sumber : Pajak.go.id)


EFIN merupakan salah satu syarat untuk dapat melakukan registrasi online di website https://djponline.pajak.go.id. Tanpa EFIN, maka anda tidak dapat registrasi dan mendapatkan akun login. Sebagaimana kita ketahui e-filing adalah cara melaporkan Laporkan SPT dengan cara online tanpa harus ke kantor pajak. Nah untuk itulah bagi anda yang ingin mendapatkan EFIN, beberapa syarat yang harus disiapkan adalah, NPWP, Email Aktif, Nomor HP dan NIK. Jika ingin mengajukan EFIN lebih dari satu orang bisa menggunakan formulir daftar pegawia yang membuat permohonan.

CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN E-FILING SECARA ONLINE

CARA DOWNLOAD VIDEO DI YOUTUBE KE VIDEO
1.Copy URL/Link Youtube isian SPT Pajaknya dengan 3 pilihan videonya
https://youtu.be/Kk85ULKBgkE 
https://youtu.be/M1HMuPJhWT0
https://youtu.be/WwSYL9nRbNc
2.Setelah Anda menyalin/copy URL Video YouTube yang akan di download, selanjutnya Anda buka situs http://en.savefrom.net/.
3.Selanjutnya paste url video dari YouTube tadi ke kolom di situs tersebut klik gambar ini > utk download
4.Kemudian muncul beberapa link download dan format video. Silakan Anda klik link download dengan format video yang Anda inginkan dan secara otomatis akan terunduh.

CARA DOWNLOAD VIDEO DI YOUTUBE KE MP3
Buka situs http://www.youtube-mp3.org/ dan masukkan URL yang anda copy tadi pada kolom yang disediakan (hapus saja link contoh yang ada di dalamnya). Jika sudah klik Convert Video. Convertnya cepat, hanya 2-5 detik saja....

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Sunday, February 7, 2016

Pemerintah Akan Melakukan Audit Kepegawaian Untuk Berlakukan Kebijakan Mutasi PNS


Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan audit organisasi dan kepegawaian. Jika terdapat daerah yang masih kekurangan PNS maka akan dilakukan kebijakan mutasi.

“Dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan audit organisasi dan audit kepegawaian,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, Ahad (7/2).

Dengan audit ini, menurut Yuddy, pemerintah akan mengetahui data yang riil potensi dan tugas-tugas fungsional yang ada dalam struktur kepegawaian. Dengan demikian, pemerintah bisa menyalurkan daerah yang jumlah pegawainya kelebihan ke yang kurang. 

Audit ini, menurut Yuddy, merupakan bagian dari masih diberlakukannya moratorium rekruitmen PNS. Menurut Yuddy, kalau ditanyakan ke daerah-daerah bahkan pusat soal kekurangan pegawai maka pasti dijawab kurang. “Persoalannya bukan pada apakah kurang apakah berlebih, tapi bagaimana kita memberdayakan sumberdaya yang ada untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan kinerjanya,” kata Yuddy. 

Dengan kondisi ini maka akan dianalisis kekurangannya pada tugas fungsionalnya. Dari situ, lanjut dia, akan terlihat mana yang kekurangan dan kelebihan. Jika sudah dilakukan maka akan dilakukan redistribusi bagi yang kekurangan. 

Karena itu, pemerintah akan melakukan audit organisasi dan kepegawaian. Dengan audit ini, menurut Yuddy, pemerintah akan mengetahui data yang riil potensi dan tugas-tugas fungsional yang ada dalam struktur kepegawaian. Dengan demikian, pemerintah bisa menyalurkan daerah yang jumlah pegawainya kelebihan ke yang kurang.  "Dengan kata lain, pemerintah akan melakukan mutasi pegawai,” ungkapnya. 

Terkait dengan moratorium, Yuddy mengatakan pemerintah masih memberlakukan moratorium penerimaan PNS pada tahun ini. Tapi bukan berarti pemerintah tidak melakukan rekruitmen PNS sama sekali.

Menurut Yuddy, dengan moratorium ini maka pemerintah tidak melakukan rekruitmen besar-besaran PNS seperti  tahun-tahun sebelumnya. Tapi tetap melakukan rekruitmen seperti guru dan tenaga medis di pulau terluar. Termasuk juga jabatan-jabatan fungsional khusus lainnya yang mendukung program Nawacita seperti tenaga penyuluhan, arsitek, ahli irigasi, dan lain-lain.

“Adapun untuk kebutuhan untuk pegawai yang diminta oleh daerah-daerah harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran pemerintah,” jelas Yuddy. Saat ini anggaran pemerintah untuk biaya pegawai sudah terlalu besar.

Sumber : http://www.republika.co.id

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Thursday, February 4, 2016

Perubahan Pakaian Dinas Diterapkan Senin Depan


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan," kata Widodo, Kamis (4/2).

Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.

"Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan," ujar dia.

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Wednesday, January 27, 2016

Surat Edaran Resmi Menteri PAN-RB tentang Sanggahan terkait dengan adanya jadwal penerimaan CPNS Tahun 2016

Merespon beredarnya informasi terkait dengan penjadwalan penerimaan CPNS Tahun 2016,baik di media cetak,media online,maupun media sosial,dengan ini kami informasikan bahwa penjadwalan dimaksud tidak benar,mengingat formasi untuk penerimaan CPNS Tahun 2016 belum di tetapkan oleh menteri PAN-RB.

Untuk itu, dengan ini kami tegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan masyarakat sampai dikeluarkannya surat resmi mengenai rekruitmen CPNS dari menteri PAN-RB.

Untuk info lebih sempurnanya anda bisa baca surat edaran resminnya dibawah ini!!!

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Sunday, January 10, 2016

Jangan Gagal Paham, Rasionalisasi PNS Masih Dalam Pengkajian

Terkait isu "Pemberhentian Massal PNS" yang sedang hangat diperbincangkan media, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menepisnya dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar. "Jangan sampai gagal paham, isu tersebut tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkap Herman di Jakarta, Jumat (08/01).

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara. Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.

"Sebagaimana disampaikan Pak Menpan, rasionalisasi PNS yang tengah kami kaji ini merupakan konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional dan negative atau positive growth secara instansional. Namun kami pastikan, pengurangannya dilakukan secara terencana dan terukur" ujar Herman.

Melalui pola alamiah, pengadaan PNS baru nantinya dilakukan secara terbatas, Secana nasional jumlahnya tidak melebihi PNS yang pensiun. “Kan ada ratusan ribu PNS yang pensiun setiap tahunnya, ini yang akan kita isi dengan PNS yang lebih berkualitas. Jadi tidak ada pemberhentian PNS secara semena-mena, apalagi bagi yang kompeten dan berkinerja," terangnya.

Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menyampaikan bahwa rencana rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari audit organisasi. "Dari audit ini akan diketahui organisasi mana yang tidak efisien atau secara fungsi dapat digabungkan, sekaligus hal ini akan berpengaruh terhadap efisiensi SDM-nya," kata Iwan.

Selanjutnya akan dilakukan pemetaan kompetensi, kualiifikasi dan kinerja. Dari hasil pemetaan tersebut akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan. Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya dan tidak produktif atau tidak berkinerja.

"Bagi kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan untuk kelompok menengah kompetensinya, namun kualifikasi kurang cocok atau sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang dan lain sebagainya," terangnya.

Ditambahkan bahwa rencana rasionalisasi ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat ini dan ke depan. Misalnya menghadapi MEA dan AFTA. Karena itu kita harus mengantisipasinya dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter, mempunyai wawasan global, menguasai informasi dan teknologi, memahami bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik.

Dengan kata lain, rencana rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Dengan kebijakan rasionalisasi ini, diproyeksikan jumlah PNS empat tahun ke depan akan berkurang menembus rasio 1,5 %


Saat ini rasio PNS terhadap penduduk masih 1,7 %, dimana setiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 pegawai. Dijelaskan pula, saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki jabatan fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat, dan 38,49% di daerah.

Dari analisa jabatan dan analisa beban kerja Kementerian PANRB, terdapat beberapa jabatan fungsional umum yang tidak memiliki rincian kegiatan yang jelas dan bukan merupakan jabatan penunjang utama organisasi. "Oleh karena itu, PNS yang ada pada jabatan fungsional umum ini yang akan dipertimbangkan untuk dirasionalisasi, baik PNS pusat maupun di daerah," tutur Iwan.

Namun demikian, perlu juga dipertimbangkan kondisinya, misal untuk guru, tenaga kesehatan dan penegak hukum masih kekurangan. “Untuk jabatan-jabatan ini, kemungkinan malah ditambah, namun perbaikan kualitas masih tetap diperlukan,” imbuhnya.

Selanjutnya Herman yang juga selaku juru bicara Menteri Yuddy berpesan pada PNS yang masih aktif untuk tetap tenang dan tidak galau terkait rencana rasionalisasi PNS ini. “Tidak perlu gusar. Kami masih mengkaji secara seksama rencana rasionalisasi ini. Kami carikan cara terbaik dengan tetap memperhatikan integritas, kompetensi dan kinerja PNS, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herman. 
Sumber : http://yuddychrisnandi.co

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

 
back to top