Showing posts with label CPNS. Show all posts
Showing posts with label CPNS. Show all posts

Thursday, March 17, 2016

Cara Dan Jadwal Pendaftaran Kuliah Di Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID) Tahun 2016


Kabar gembira bagi putra-putri terbaik lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat. Pada Tahun 2016 ini, pemerintah membuka kesempatan kepada mereka untuk mengikuti seleksi menjadi siswa/taruna pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, ada tujuh LPID yang membuka kesempatan 5.940 kursi calon siswa. Ketujuh LPID dimaksud adalah:

No
Kementerian/Lembaga
Menerima Siswa
Pendaftaran
Dibuka
TKD
1
3.650
21 Maret s/d
3 April 2016
20 s/d
24 Juni 2016
2
900
29 Maret s/d
19 April 2016
9 s/d
13 Mei 2016
3
300
4 April s/d
27 Mei 2016
9 s/d
10 Agustus 2016
4
260
21 Maret s/d
4 Mei 2016
30 Mei s/d
3 Juni 2016
5
500
1 Maret s/d
30 April 2016
19 s/d
22 Juli 2016
6
250
21 Maret s/d
22 April 2016
11 Mei s/d Selesai
7
80
15 s/d
30 Maret 2016
15 s/d
22 April 2016

Atmaji lebih lanjut menjelaskan, bagi warga masyarakat yang bermaksud melakukan pendaftara dapat melakukan pendaftaran secara online melalui portal panseldikdin.menpan.go.id sesuai dengan jadwal. Informasi lengkap terkait dengan pendaftaran dapat diakses di portal masing-masing Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan yang akan dibuka mulai tanggal 15 Maret s/d 27 Mei 2016.

Dengan sistem pendaftaran terpadu ini, maka tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.
Ditambahkan, peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan. “Apabila mendaftar di dua atau lebih Lembaga Pendidikan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,”  ujarnya di Jakarta.

Menurut Atmaji, peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.Untuk pengangkatan menjadi CPNS,  dilakukan setelah dinyatakan lulus serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. “Jadi, meskipun sudah diterima di lembaga  pendidikan ikatan dinas tersebut, tidak otomatis diangkat menjadi CPNS,” pungkas Atmaji. 

Berikut ini cara pendafataran kuliah ikatan dinas dan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh siswa siwsi SMU yang akan Kuliah Di Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID)
1. Dilakukan secara nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

2. Alamat E-Mail : Calon peserta seleksi hanya dapat mengikuti proses pendaftaran di Portal ini dan wajib mempunyai alamat surat elektronik(e-mail)yang masih berlaku.

3. Pengisian data : Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran harusberdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tidak benar,yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur dan tidak diproses lebih lanjut.

4. Pendaftaran Hanya Di Satu Instansi : Calon Peserta seleksi hanya diberikan kesempatan untuk mendaftar di salah satu instansi sesuai dengan peminatannya.

5. Bagi calon siswa yang sudah mendaftar salah satu Kementerian/Lembaga termasuk BIN sebelum pengumuman ini dimungkinkan untuk mendaftar lagi di Kementerian/Lembaga lain sesuai peminatannya.

6. Persyaratan Khusus/Tambahan : Masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas mempunyai persyaratan khusus.Harap calon peserta seleksi membacanya secara cermat dan teliti.

Pendaftaran dilakukan secara online dengan Panitia Seleksi Siswa Ikatan Dinas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KempanRB dengan alamat http://panseldikdin.menpan.go.id

Adapun mekansume pendaftaran Kuliah Di Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID)/Seleksi Siswa Ikatan Dinas, KempanRB Tahun 2016.

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Tuesday, March 15, 2016

Ini Tujuh Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID) Yang Membuka Pendaftaran Calon Siswa Tahun 2016


Kabar gembira bagi putra-putri terbaik lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat. Tahun 2016 ini,pemerintah membuka kesempatan kepada para lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat untuk mengikuti seleksi menjadi siswa/taruna pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID) pada tahun 2016.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan ada tujuh LPID yang membuka kesempatan untuk menerima 5.940 kursi calon siswa.
Bagi warga masyarakat yang bermaksud melakukan pendaftaran, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui portal panseldikdin.menpan.go.id sesuai dengan jadwal.
"Informasi lengkap terkait dengan pendaftaran dapat diakses di portal masing-masing Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan yang akan dibuka mulai tanggal 15 Maret hingga 27 Mei 2016," jelas Atmadji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3).
Atmadji yakin, dengan sistem pendaftaran terpadu ini, maka tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Ia mengingatkan, peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari tujuh Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan.
"Apabila mendaftar di dua atau lebih Lembaga Pendidikan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur," ujarnya.
Untuk pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menurut Atmadji, dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
"Jadi, meskipun sudah diterima di lembaga  pendidikan ikatan dinas tersebut, tidak otomatis diangkat menjadi CPNS," tukas Atmaji.


Berikut tujuh LPID yang membuka pendaftaran:
1. Kementerian Keuangan (PKN STAN) sebanyak 3.650 siswa 
(pendaftaran dibuka 21 Maret-3 April 2016, pelaksanaan Tes Kemampuan Dasar (TKD) 20-24 Juni 2016);

2. Kementerian Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 900 siswa 
(pendaftaran dibuka 29 Maret-19 April 2016, pelaksanaan TKD 9-13 Mei 2016);

3. Kementerian Perhubungan (STTD) sebanyak 300 siswa pola pembibitan 
(pendaftaran dibuka 4 Apri-27 Mei 2016, pelaksanaan TKD 9-10 Agustus 2016);

4. Kementerian Hukum dan HAM (AIM dan POLTEKIP) sebanyak 260 siswa 
(pendaftaran dibuka 21 Mare-4 Mei 2016, pelaksanaan TKD 30 Mei-3 Juni 2016);

5. Badan Pusat Statistik (STIS) sebanyak 500 siswa 
(pendaftaran dibuka 1 Maret-30 April 2016, pelaksanaan TKD 19-22 Juli 2016);

6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) sebanyak 250 siswa 
(pendaftaran dibuka 21 Maret-22 April 2016, pelaksanaan TKD 11 Mei-Selesai); dan

7. Lembaga Sandi Negara (STSN) sebanyak 80 siswa 
(pendaftaran dibuka dari tanggal 15-30 Maret 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 15-22 April 2016).

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Wednesday, March 9, 2016

Inilah Daerah-daerah Yang Tidak Dapat Kuota Formasi CPNS Karena Belanja Pegawainya di Atas 50 Persen


Sebanyak 244 kabupaten/kota yang tersebar di 27 provinsi bakalan gigit jari. Sebab, pemerintah tidak akan memberikan kuota formasi CPNS baru karena belanja pegawai daerah itu di atas 50 persen di APBD.

"Ada 27 provinsi yang memiliki kabupaten/kota dengan belanja pegawai di atas 50 persen. Sebanyak 13 provinsi belanja pegawainya di atas 20 persen," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Rabu (9/3).

Dia menegaskan, KemenPAN-RB akan menolak usulan penambahan pegawai bagi kabupaten/kota yang belanja pegawainya masih tinggi. Kuota akan diberikan lagi bila daerah-daerah itu bisa menurunkan belanja pegawai

Berikut Daftar Daerah yang Belanja Pegawainya di Atas 50 Persen:
1.‎ ‎Aceh            10      kab/kota
2. Sumut           20     kab/kota
3. Sumbar         14     kab/kota
4. Jambi              3     kab/kota
5.  Sumsel           3     kab/kota
6. Babel              1     kab/kota
7. Bengkulu         5    kab/kota
8. Lampung       11    kab/kota
9. Jabar             13    kab/kota
10. Banten           3    kab/kota
11. DIY               4   kab/kota
12. Jateng          32   kab/kota
13. Jatim            29   kab/kota
14. Kalbar           4   kab/kota
15. Kalsel            3   kab/kota
16. Sulut            10   kab/kota
17. Gorontalo      3   kab/kota
18. Sulteng          8   kab/kota
19. Sulsel           19  kab/kota
20. Sultra            6   kab/kota
21. Bali               7   kab/kota
22. NTB             8   kab/kota
23. NTT           13   kab/kota
24. Maluku         4   kab/kota
25. Malut            2   kab/kota
26. Papua           2   kab/kota
27. Sulbar           3   kab/kota
Selain itu, ada 13 provinsi belanja pegawai di atas 20 persen.

Kenapa 244 Kabupaten/Kota Terancam Tak Bisa Terima CPNS Baru?
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, karena belanja pegawai di 244 kabupaten/kota itu di atas 50 persen. Yang lebih miris, ada sejumlah daerah yang belanja pegawainya di atas 70 persen.

"Bagaimana bisa membangun daerah kalau belanja pegawainya saja di atas 50 persen, bahkan 70 persen.‎ Itu data belanja pegawai per Desember 2015, bisa jadi persentasenya bertambah lagi," kata Yuddy.

Guru besar FISIP Unas ini memastikan, pihaknya tidak akan memberikan formasi kepada daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen. Dia khawatir, daerah-daerah itu kesulitan menggaji pegawai.

"Daerah-daerah tersebut masuk dalam kategori tidak aman karena akan mengalami kesulitan dalam mendanai kebutuhan pembangunan. Pasti untuk bayar gaji pegawai sudah ngos-ngosan. Apalagi untuk mengangkut sampah, pasti tidak mampu. Kalau sudah begitu carut-marut kotanya," kata menteri asal Partai Hanura itu.

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Friday, March 4, 2016

Ini Syarat Pemda Boleh Ajukan Kuota CPNS


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak akan menyetujui pengajuan tambahan PNS bagi pemerintah daerah (pemda) yang mengalokasikan anggaran belanja pegawainya lebih besar daripada anggaran pembangunan.

“Kalau belanja pegawai di APBD sudah lewat lima puluh persen, kemungkinan tidak akan dipenuhi permintaanya pengajuan formasi CPNS,” kata Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arizal, di Jakarta, Jumat (4/3).

Dia mengatakan, masyarakat harus mendapat manfaat lebih besar lewat anggaran pembangunan. Jika kebutuhan jumlah pegawai terus dipenuhi, anggaran yang dipakai untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat semakin berkurang.

“Nanti masyarakat akan bertanya-tanya, kok APBD tidak dipakai bangun jalan atau jembatan, tetapi hanya dipakai untuk bayar gaji pegawai pemda saja,” katanya.

Menurutnya jika belanja pegawai lebih besar, tidak adil untuk masyarakat. “Misalnya dalam sebuah daerah yang penduduknya 400 ribu, ada 15 ribu PNS. Nah tidak akan adil jika lebih dari separuh APBD, digunakan hanya untuk 15 ribu PNS. Sedangkan masyarakat yang lebih banyak, hanya kebagian lebih kecil,” paparnya.

Dia membeberkan, masih ada sejumlah daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50 persen dari total APBD. Bahkan ada juga yang lebih dari 60 persen. Pada penerimaan CPNS 2014 lalu, kata Arizal, ada sejumlah daerah yang tidak disetujui permintaan tambahan pegawai barunya oleh Kementerian PANRB.

“Walaupun dia usulkan jumlah pegawai, tetapi karena sudah kelebihan, tidak kita setujui,” ujarnya.
Dikatakan, daerah yang belanja pegawainya sudah besar, seharusnya menata kembali organisasi pemerintahannya. Kalau daerah tersebut tetap merasa kurang pegawai, itu artinya ada penempatan dan jabatan yang tidak efektif.

“Jangan sampai penempatan orang itu asal ada jabatan saja, tetapi kerjanya juga harus jelas,” paparnya.

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar belanja pembangunan dalam APBD lebih besar dari belanja pegawainya. Untuk saat ini, kata Arizal, rata-rata belanja pegawai mencapai 33,8 persen. “Presiden ingin ini menjadi 25 persen saja,” katanya.

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Sunday, February 7, 2016

Inilah Isi Petikan Surat Honorer K2 Untuk Pak Jokowi


Rencana puluhan ribu honorer K2 dari berbagai daerah yang ingin ke Jakarta (Istana Negara) tinggal beberapa hari lagi. Mereka berharap ada hasil nyata dari aksi yang menelan anggaran miliaran rupiah ini. Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih pun mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi tuntutan para honorer k2 yang menagih janji pada pemerintah terkait pengangkatan status mereka.  
Berikut petikan surat honorer K2 untuk Jokowi

Assalamu'alaikum Wr. Wb..
‎
Bapak Presiden Jokowi yang terhormat..

Tanggal 10 - 13 Februari 2016, kami seluruh honorer K2 se Indonesia sekitar 50 ribu orang akan silaturahmi akbar ke bapak. Mohon bapak bisa menemui kami. Kami sangat menunggu kebijakan dari bapak untuk membuat regulasi pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.‎ Karena Pak Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)  sudah tidak sanggup membuat kebijakan untuk kami.Saat ini, satu-satunya harapan kami cuma Bapak Presiden. Kami yakin Bapak Presiden mampu memberikan solusi terbaik buat kami..
Wassalamu'alaikum wr. wb 

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Thursday, February 4, 2016

Kemendikbud Tambah Alokasi Anggaran Guru Honorer


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan berupaya meningkatkan alokasi anggaran bagi para guru honorer. Peningkatan alokasi anggaran ini mencapai lebih dari 100 persen.

Anies menerangkan, alokasi anggaran insentif bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun lalu baru diperuntukkan 48 ribu guru. “Tahun ini menjadi 108 ribu guru non-PNS,” ujar Anies melalui keterangan persnya, Kamis (4/2).

Pada 2015, anggaran untuk para guru honorer sebesar Rp 155 ,iliar. Sementara untuk tahun ini meningkat hingga mencapai Rp 389 miliar. Hal ini berarti peningkatannya meningkat lebih dari 100 persen.
Anies mengatakan, guru honorer juga telah dan akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari Kemendikbud. Mereka termasuk guru swasta akan menerima Program Guru Pembelajar.

Menurut Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) itu, untuk Guru Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp 865 miliar. Total ini mengalami peningkatan dari sebelumnya  yang anggarannya hanya Rp 262 miliar. Jumlahnya pun berbeda jauh yakni hanya 131 ribu guru pada 2015. “Upaya inilah yang menjadi wilayah tugas dan kewenangan Kemendikbud,” kata Perintis Program Indonesia Mengajar ini.

Anies menambahkan, saat ini bukan momennya lagi untuk membedakan status guru. Dalam hal ini antara guru PNS dan non-PNS. Menurut dia, semua harus sama-sama didorong karena semua guru tugasnya serupa, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menjelaskan, masalah guru honorer memang bukan hanya soal pengangkatan yang muncul masalah di hilir seperti sekarang ini. Namun terdapat masalah rekrutmen di hulu yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota. Di sisi lain, Anies mengatakan, kelebihan guru atau kekurangan guru di suatu daerah merupakan fakta di lapangan. Untuk itu, lanjut dia, masalah ini memang harus diselesaikan. 

Menurut Anies, pemerintah memang perlu menata persoalan guru honorer ini lintas kementerian. Hal ini karena terdapat beberapa hal yang menjadi kewenangan kementerian lain. Dia berpendapat, upaya ini perlu dilakukan dengan meningkatkan penataan melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Dalam ranah Kemendikbud, Anies mengutarakan, pihaknya telah berupaya mengatasi masalah tersebut. Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Selain itu, anggaran pelatihannya juga ditingkatkan.

Menurut Mendikbud, redistribusi merupakan hal yang juga perlu diatur. “Kalau redistribusi guru bisa dilakukan dengan baik, maka sebagian persoalan bisa kita selesaikan,” kata Anies.
Sumber : http://www.republika.co.id

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Monday, January 11, 2016

Kepala BKN: Silakan Honorer Berkompetisi Lewat Formasi Umum!

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengimbau tenaga honorer yang tidak lolos seleksi dapat berkompetisi secara terbuka lewat formasi umum. “Silakan bersaing sehat dengan anak-anak muda lainnya, mengikuti seleksi jalur formasi umum, kalau berkompeten kenapa enggak berkompetisi secara umum! ” pungkasnya.

Isu mengenai Pekerja dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat diisi oleh tenaga honorer secara mentah ditepis oleh Bima saat melakukan jumpa pers di ruang kerjanya Kamis, (7/1). Menurutnya, dasar rekrutmen P3K hanya untuk SDM dengan kompetensi yang tidak tersedia di kalangan PNS.

“Artinya, kebutuhan P3K hanya diperuntukkan untuk suatu keahlian yang benar-benar dibutuhkan Pemerintah tetapi tidak ditemukan pada SDM PNS. Jadi, tidak tepat jika ada pemikiran bahwa honorer dapat mengisi kebutuhan P3K, ” ungkapnya.

Untuk itu, Bima menyarankan tenaga honorer seharusnya tidak perlu khawatir tidak lolos seleksi, jika memiliki kompetensi harus berani dan mampu bersaing secara umum.

Bima, lebih lanjut menyampaikan kepada pers bahwa perlunya perbaikan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan profesionalisme dan kompetensi SDM aparatur.

“Apalagi era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) menuntut daya saing, jadi kompetensi menjadi mutlak, termasuk peningkatan kualitas SDM aparatur kita, ” tandasnya. 
Sumber : http://www.bkn.go.id

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

 
back to top