Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan cerminan sumber daya manusia berkualitas berasal dari jenjang pendidikan. Untuk itu ke depan, pemerintah ingin agar aparatur sipil negara berasal dari sarjana. Namun bukan berarti PNS non sarjana langsung diberhentikan.
Hal tersebut diungkapkan Yuddy dalam acara Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara (Forkonpan) di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (8/4). Dalam acara tersebut hadir seluruh Deputi Kementerian PANRB, Sekda Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar, Sekda Kota Bukittinggi Yuen Karnova, dan seluruh jajaran SKP Provinsi Sumatera Barat.
Dikatakan, sumber daya manusia aparatur harus profesional dan kompeten. “Untuk mengerjakan tugas pemerintah bukan SDM yang banyak tetapi orang yang handal," kata Yuddy Chrisnandi.
Meski begitu, lanjut Yuddy, pemerintah tidak akan langsung memberhentikan ASN yang bukan lulusan sarjana. PNS yang dipensiun dinikan merupakan pegawai yang tidak kompeten, tidak berkinerja tidak produktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Yuddy mengatakan, realisasi untuk kebijakan ini akan dilakukan pada tahun 2017 dan sedang disiapkan formulasinya. "Jumlah PNS idealnya 1,5 persen dari jumlah penduduk. Jadi kira-kira hanya 3,5 juta PNS yang bekerja tetapi yang kompeten," ujar Guru Besar FISIP Universitas Nasional Jakarta (Unas) ini.
Dikatakan, rasionalisasi pegawai ini untuk membangun good and clean governance. Tanpa itu, akan sulit bererkompetisi dengan negara-negara lain karena kualitas tata kelola pemerintahan yang buruk. "Dengan situasi dan sistem yang buruk tidak mungkin negara kita menjadi daya tarik pelaku ekonomi bisnis baik dalam maupun luar negeri," kata Yuddy.
Sementara itu, Sekda Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar mengakui bahwa informasi mengenai pemberian pensiun dini bagi ASN yang memiliki pendidikan SMA ke bawah menuai pro dan kontra. Di Sumatera Barat, ungkapnya, jumlah ASN yang berpendidikan SMA ke bawah ada sekitar 3.156 orang atau 38,7 persen dari jumlah PNS yaitu 8.225 orang. Dulunya, sebagian besar berasal dari tenaga honorer, baik K1 maupun K2.
Ali mengatakan, Pemprov Sumbar sebenarnya sudah pernah mengeluarkan regulasi dalam rangka mengurangi jumlah PNS di Sumbar. "Kita pernah mengusulkan dengan melakukan gerak pensiun dini. Tetapi setelah konsultasi, belum dapat dilaksanakan karena belum ada payung hukum yang kuat. Regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur tersebut belum dilaksanakan," kata Ali.
Namun, Ali tetap meminta agar ASN di Pemprov Sumbar memiliki integritas tinggi serta menjunjung tinggi administrasi publik khususnya dalam pelayanan publik. "Kita harus bekerja sesuai dengan amanah negara yaitu hadir di tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Ali menambahkan.
Sumber : http://www.menpan.go.id
Be the first to reply!
Post a Comment