Showing posts with label TUNJANGAN SERTIFIKASI. Show all posts
Showing posts with label TUNJANGAN SERTIFIKASI. Show all posts

Tuesday, February 23, 2016

Inilah Jumlah Beberapa Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Yang Segera Cair Pada Triwulan I/2016


Pada bulan april diperkirakan semua tunjangan guru akan segera cair,seperti yang kami kutip dari koran-jakarta.com bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai 3,81 triliun rupiah kepada 247.011 guru pada April.

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/) menjelaskan, tunjangan yang disalurkan meliputi :
-Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana 1.962.775.291.000 rupiah.
-Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana 1.445.550.000.000 rupiah, 
-Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah,
-Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana 178.196.400.000 rupiah,
-Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana 207.637.500.000 rupiah.

Poppy mengatakan total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai 3,81 triliun lebih.

Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang adalah guru pendidikan dasar (dikdas).

Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima tunjangan, Poppy mengatakan untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap.

“Sedangkan untuk guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016,” tambahnya.

Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar 73 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.

Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru. 

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Friday, February 19, 2016

Penyebab Pencairan TPG Ngadat Menurut Anies Baswedan


Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang kerap ngadat hingga saat ini masih banyak dikeluhkan para guru.Berdasarkan evaluasi operasional unit layanan terpadu (ULT) Kemendikbud, urusan TPG menjadi pengaduan cukup dominan. Setelah dicek, pemicu persoalannya ada di daerah masing-masing.

Setahun terakhir Kemendikbud telah mengoperasikan ULT yang berada di komplek Kemendikbud Jl Sudirman, Jakarta. Hasil evaluasi hingga kahir Desember 2015, total layanan di ULT mencapai 18.185 orang pemohon.

’’Urusan sertifikasi dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) menjadi cukup banyak juga,’’ kata Mendikbud Anies Baswedan di sela Rapat Koordinasi Informasi dan Layanan Kemendikbud kemarin.

Anies menjelaskan pemicu macetnya pencairan TPG sangat beragam. Diantaranya adalah pemda selaku instansi pembina kepegawaian para guru-guru PNS, tidak updating data. Contohnya ketika ada proses mutasi guru dari sekolah A ke sekolah B, dinas pendidikan kabupaten/kota tidak segera melaporkan mutasi itu ke Kemendikbud.

Menurut mantan rektor Universitas Paramadina itu, salah satu syarat pencairan TPG adalah kecocokan data penempatan guru. Pencairan TPG akan berhenti ketika data di Kemendikbud masih belum diperbaiki. Untuk itu sebelum datang jauh-jauh ke Jakarta untuk mengurus TPG, para guru diminta untuk klarifikasi ke dinas pendidikan setempat.

Kalaupun ada guru sudah terlanjur ke Jakarta menanyakan kejelasan pencairan TPG-nya, Anies berpesan kepada operator untuk melayaninya dengan baik. ’’Guru itu datang membawa masalah. Operator ULT harus ikut merasakan masalah itu dan mencari solusinya,’’ katanya.

Anies menganggap keberadaan ULT untuk menampung pengaduan di bidang pendidikan akan tetap dipertahankan. Baginya masalah di dunia pendidikan itu akan terus bermunculan. Dia berharap masalah yang muncul, sifatnya bukan pengulangan. ’’Kalau masalah yang muncul itu-itu saja, berarti ada masalah di sistemnya,’’ ujarnya.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan urusan pencairan TPG memang belum tuntas sampai sekarang. Dia menjelaskan masalah keterlambatan dan pemotongan pencairan TPG masih kerap dilaporkan para guru di daerah-daerah.

Kedisiplinan dalam pengisian data base guru, menurut Retno sangat menunjang kelancaran pencairan TPG. Dia mengingatkan ketika pemda melakukan mutasi guru, harus segera dilaporkan ke Kemendikbud. ’’Jangan sampai guru dirugikan,’’ jelas dia.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo tetap memperjuangkan supaya TPG bisa dicairkan secara rutin setiap bulan. Baginya TPG idealnya dicairkan rutin seperti gaji. ’’Jangan dirapel tiga bulanan seperti sekarang,’’ katanya.

Bagi guru PNS besaran TPG yang diterima adalah senilai gaji pokok yang berlaku. Sedangkan untuk guru non PNS, nominal TPG dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan. Tetapi untuk guru non PNS yang sudah in passing (penyetaraan), maka gajinya disetarakan guru PNS untuk golongan pangkat tertentu.

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

 
back to top