Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Melalui SE Menpan RB tersebut, Pemerintah mewajibkan pula Bendahara Pemerintah untuk menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Selain itu, dalam SE yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2015 tersebut, setiap pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar. ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menpan RB Yuddy Chrisnandi menghimbau seluruh instansi pemerintah untuk berkoordinasi dengan unit kerja DJP dalam hal pendaftaran e-Filing dan sosialiasi pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Seluruh pimpinan unit DJP akan memfasilitasi permohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan sosialiasi pemanfaatan e-Filing.
Ayo bagi yang belum, segeralah ajukan permohonan e-FIN sekaligus mendapat informasi pemanfataan e-Filing ke AR masing-masing atau Petugas TPT pada KPP terdekat atau masing-masing. (Sumber : Pajak.go.id)
EFIN merupakan salah satu syarat untuk dapat melakukan registrasi online di website https://djponline.pajak.go.id. Tanpa EFIN, maka anda tidak dapat registrasi dan mendapatkan akun login. Sebagaimana kita ketahui e-filing adalah cara melaporkan Laporkan SPT dengan cara online tanpa harus ke kantor pajak. Nah untuk itulah bagi anda yang ingin mendapatkan EFIN, beberapa syarat yang harus disiapkan adalah, NPWP, Email Aktif, Nomor HP dan NIK. Jika ingin mengajukan EFIN lebih dari satu orang bisa menggunakan formulir daftar pegawia yang membuat permohonan.
Download form aktivasi EFIN
CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN E-FILING SECARA ONLINE
CARA DOWNLOAD VIDEO DI YOUTUBE KE VIDEO
1.Copy URL/Link Youtube isian SPT Pajaknya dengan 3 pilihan videonya
https://youtu.be/Kk85ULKBgkE
https://youtu.be/M1HMuPJhWT0
https://youtu.be/Kk85ULKBgkE
https://youtu.be/M1HMuPJhWT0
https://youtu.be/WwSYL9nRbNc
2.Setelah Anda menyalin/copy URL Video YouTube yang akan di download, selanjutnya Anda buka situs http://en.savefrom.net/.
3.Selanjutnya paste url video dari YouTube tadi ke kolom di situs tersebut klik gambar ini > utk download
4.Kemudian muncul beberapa link download dan format video. Silakan Anda klik link download dengan format video yang Anda inginkan dan secara otomatis akan terunduh.
CARA DOWNLOAD VIDEO DI YOUTUBE KE MP3
Buka situs http://www.youtube-mp3.org/ dan masukkan URL yang anda copy tadi pada kolom yang disediakan (hapus saja link contoh yang ada di dalamnya). Jika sudah klik Convert Video. Convertnya cepat, hanya 2-5 detik saja....
Be the first to reply!
Post a Comment