Monday, February 15, 2016

Cara VervalPTK/GTK atau Verval NUPTK Tahun 2016


Mulai tahun 2016 ini, tugas operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data peserta didik yang telah diinput di aplikasi Dapodik saat ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.

Untuk dapat mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / registrasi di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah dapat login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, karena sistem yang digunakan untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On).

Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :
1.   NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.   NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.   Nama Lengkap PTK
4.   Tanggal Lahir PTK   
5.   Tempat Lahir PTK    
6.   Nama Ibu Kandung PTK
7.   Jenis Kelamin PTK   
8.   Agama PTK
9.   Jenis PTK   
10. Status Validasi Data PTK

Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :
1.   Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id  atau di sini
2.  Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, lalu klik pada “Login”.


3.   Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master dan Photo”.

4.  Klik ikon gambar pena untuk edit perbaikan data PTK maupun untuk Upload photo PTK






5.   Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
Dokumen yang diterima untuk lampirannya :
KK/Akte/Buku Nikah/KTP/Ijasah (dalam format jpg/png size max 1MB)
Mohon dokumen yang dilampirkan sesuai dengan data yang diperbaiki/edit, contoh :
- Perbaikan Nama berarti dokumen lampirannya Ijasah;
- Perbaikan NIK berarti dokumen lampirannya KK/KTP;
- Tanggal Lahir > Akte/KK/Buku Nikah/KTP;
- Tempat Lahir > Akte/KK/Buku Nikah/KTP;
- Jenis Kelamin > Akte/KK/Buku Nikah/KTP;
- Nama Ibu Kandung > Akte/KK/Buku Nikah/KTP;
Agar lebih jelas lebih baik scan dokumen asli, jika copyan dilegalisir pejabat berwenang.


5.   Setelah ada perbaikan ataupun tidak ada perbaikan  lewati data PTKnya
6.  Kalau data PTK sudah valid,langsung untuk upload foto klik Select, cari letak file foto  dan ketemu klik Open,biarkan upload berjalan sampai selesai lihat gambar

Upload foto selesai silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.
Gambar ini adalah ukuran photo max yang bisa diupload dan dibawah 200 kb


Cara compres photo 
Photonya klik kanan-->pilih Open with-->Klik Paint-->Resize
Sebaiknya copy dulu photo asli untuk menghindari kekecilan size


7.   Setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.
8.   Selesai.


Untuk selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.   Calon Penerima NUPTK
2.   Status Penerima NUPTK
3.   Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah data PTK dipastikan benar-benar valid.

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*

Be the first to reply!

Post a Comment

 
back to top