Integrasi dua sistem pendataan pendidikan, Padamu Negeri dan Dapodik oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud menyebabkan beberapa data guru menjadi tidak valid. Dirjen GTK Kemendikbud menggunakan aplikasi Dapodik sebagai acuan penerbitan SK penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).Setelah mempersilahkan guru mengecek sendiri secara online datanya di laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id atau link Cek info GTK baru:
Silahkan copy paste link ini ke browsernya (chrome,mozilla,dll)
Munculnya keterangan “Tidak Lolos Verval GTK” pada lembar Verfikasi Data Tunjangan Profesi Guru pada beberapa guru yang telah bersertifikat pendidik, padahal pada periode semester sebelumnya tidak ada masalah.
Terkait hal tersebut, Nazaruddin Kompetan, Admin Dapodik Pusat, memberikan keterangan bahwa status NUPTK, NRG dan Nomor Peserta yakni pada bulan Juli saat Dirjen GTK terbentuk, maka data guru dari jenjang PAUD, Dikdas dan Dikmen disatukan. Dari hasil penyatuan tersebut, tidak semulus yang dibayangkan. Ternyata banyak sekali NUPTK yang digunakan lebih dari satu jenjang dengan data guru yang berbeda.
Ada NUPTK sama tapi NRG beda, NRG sama namun NUPTK-nya berbeda, dan ada NUPTK dan NRG sama akan tetapi Nomor Peserta berbeda. Data sumber dari masing-masing jenjang masing-masing unik, namun jadi tidak unik saat datanya digabungkan.
Sambil menunggu S.O.P, Nazar menyarankan supaya guru yang mengalami permasalahan tersebut menyiapkan beberapa berkas, yang mungkin saja nantinya akan diperlukan di antaranya: Form A1, Sertifikat Pendidik, Ijazah terakhir, dan NUPTK.
Kita tunggu saja info selanjutnya,bagaimana solusi dari masalah tersebut diatas,atau barangkali juga nantinya bisa dilakukan dengan cara VERVALGTK di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/ agar data PTK tercontreng Valid semua......Semoga?
Catatan:
Dari kasus tersebut diatas ,PTK tetap dapat TPGnya
Untuk lebih jelasnya bisa anda tanyakan nanti kepada Admin Dapodik pusat
-Tagor Alamsyah Harahap (Fb)
-Yusuf Rokhmat (Fb)
-Nazarudin Kompetan (Fb)
====================================
Ada juga permasalahan lainnya seperti “Belum verifikasi GTT”,sedikit informasi yang saya ketahui adalah permasalahan ini ada keterkaitan dengan jenis SK Pengangkatan apa yang dimiliki oleh GTT tersebut (SK Bupati,Sekda atau Kepala Dinas) kemudian lakukan pemberkasan/lapor ke Dinas, selanjutnya diverifikasi oleh Ops Simtun Dinas
Kalau masalah ini dimohon jangan marah2 sama operator Sekolah dan jangan dianggap tidak valid data lainnya sehingga TPGnya tidak cair, Belum verifikasi GTT ini pekerjaan ops simtun dinas dengan syarat PTK itu sendiri melaporkan datanya ke ops simtun
====================================
APABILA JABATAN KEPSEK SEBAGAI TUGAS TAMBAHAN TIDAK VALID PADA DAPODIKNYA KEMUNGKINAN KENA INI
Download Permendiknas no 28 tahun 2010
Download Permendiknas no 28 tahun 2010
====================================
ALAMAT BARU PENDATAAN DAPODIKSumber : Info diatas kami dapatkan dari beberapa sumber diblog dan Fb teman
Be the first to reply!
Post a Comment