Jumlah pegawai di Indonesia dinilai terlalu gemuk dengan ratio 1,7 persen atau 4,517 juta PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuat design rasionalisasi PNS agar ratio PNS bisa turun ke angka 1,5 persen atau 3,5 juta orang.
Dengan demikian belanja pegawai yang menyita 33 persen dana APBN/APBD menjadi 28 persen. Bagaimana skenario rasionalisasi PNS yang telah dibuat pemerintah? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Mesya Mohammad dengan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (6/3)
.Apa benar rasionalisasi PNS dilakukan tahun ini?Belum tahun ini, karena masih dalam tahap kajian. Kalau dalam roadmap memang dimulai 2016 sampai 2019, hanya saja kajiannya kan belum selesai. Selain itu harus disesuaikan dengan keuangan negara. Jadi nanti dimulai tahun depan karena secara anggaran dan kajian sudah siap.
Kalangan politisi Senayan (Komisi II DPR RI) meragukan pelaksanaan rasionalisasi bisa berjalan baik. Tanggapan Bapak?
Alasan keraguannya apa? Sebelum rasionalisasi diberlakukan, ada tahapan-tahapan yang dilewati. Dimulai dari penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, pemetaaan kuadran meliputi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah. Selain itu hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat. Saat ini kami tengah mengembangkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.
Model peta kuadran kualifikasi dan kompetensi pegawai ASN seperti apa Pak?
Jadi nanti PPK akan mengisi, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
ASN yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi.
Yang jadi sasaran kebijakan rasionalisasi?
Jumlah PNS kita saat ini 4,517 juta orang. Terbesar menduduki jabatan fungsional umum (JFU) sebanyak 1,391 juta orang. Nah, JFU inilah yang jadi target kami. Namun sebelum rasionalisasi, 1,391 juta PNS itu akan melakukan tahapan pemetaan seperti yang saya papar di atas. Setelah hasilnya tergambar dalam peta kuadran, baru dilakukan rasionalisasi.
Jumlah PNS yang berpendidikan SD sampai SMA sekitar 1,331 juta, apakah mereka jadi target utama?
Mereka memang akan masuk tahapan penataan SDM. Karena mereka semuanya berada di JFU. Tapi tidak berarti semua lulusan SMA akan dirasionalisasi, karena ada jabatan-jabatan tertentu seperti sipir, ABK yang juga SMA. Jadi ini akan tergambar di peta kuadran kualifikasi dan kompetensi pegawai ASN. PNS lulusan SMA yang kena rasionalisasi bila dia berada dalam kuadran empat.
Apa sebenarnya sasaran pemerintah dengan penataan pegawai?
Sasaran kami adalah mempertahankan pegawai yang kompeten, qualified, dan berkinerja (kuadran satu). PNS yang masuk kuadran dua dan tiga diberikan diklat, mutasi, redistribusi karena mereka masih potensial dikembangkan. Sedangkan PNS yang masuk kuadran empat, akan dirasionalisasi misalnya dengan pensiun dini. Dan yang terakhir, rekruitmen PNS tepat sasaran.
Apakah tidak ada cara lain selain rasionalisasi, karena untuk menjadi PNS perlu banyak pengorbanan?
Rasionalisasi itu banyak cara. Jadi tidak semuanya lewat pensiun dini, lewat e-PUPNS juga bisa. Sebab, dari hasil e-PUPNS akan diketahui berapa jumlah PNS fiktif. Coba betapa ruginya negara membayar gaji pegawai yang ternyata orangnya tidak ada. Sedangkan PNS yang kinerja buruk, kompetensinya rendah mau tidak mau harus dipensiunkan dini karena memang tidak layak dipertahankan.
Pengukuran kualifikasi, kompetensi, dan kinerja masing-masing PNS diukur oleh PPK. Apakah hasilnya tidak bias?
Ya tidak dong, karena ada sistem yang sementara kami bangun untuk mengukur itu, namanya rapid assessment. Meski kepala unit organisasi yang melaksanakan, namun panduannya jelas. Rapid assessment tengah kami ujicoba di KemenPAN-RB. Bila cara ini sukses, akan diberlakukan secara nasional karena metodenya lebih mudah dan cepat, dibandingkan full assessment.
Rapid assessment hanya menggunakan tiga tools sederhana yang bisa digunakan sebagai penyaring, yaitu tes aplikasi komputer untuk mengolah dan dan menulis dokumen, tes kemampuan berbahasa dan kemampuan memberikan pelayanan, tes kompetensi teknis sesuai bidang JFU yang akan dipertahankan.
Dengan rapid assessment ini akan diperoleh data pegawai yang tidak disiplin, berkinerja buruk, dan memiliki kualifikasi yang tidak sesuai. PNS yang tidak disiplin, kinerja buruk, dan kompetensi rendah kena rasionalisasi.
Apa benar PNS yang kena rasionalisasi diberikan pesangon?
PNS yang kena rasionalisasi memang akan dapat kompensasi. Tapi caranya bermacam-macam. Bisa lewat pesangon, pensiun bulanan, dan lain-lain. Ini masih kami kaji lagi mana yang pas dilakukan dan tidak membebani keuangan negara.
Apa sebenarnya yang diharapkan pemerintah dengan rasionalisasi?
Rasionalisasi akan memberikan multiplier effect kepada negara. Ketika jumlah PNS berkurang, otomatif belanja pegawai juga turun. PNS yang bekerja juga benar-benar kompeten sehingga bisa mendatangkan devisa bagi negara. Bila devisa negara banyak, pembangunan bisa dilaksanakan dan endingnya masyarakat Indonesia bisa sejahtera. Sumber : http://www.jpnn.com
Be the first to reply!
Post a Comment