Friday, January 15, 2016

Ketentuan Penyaluran Tunjangan Guru Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016


Kabar terkini tahun 2016 yang berhubungan dengan data di Dapodikdas, aneka tunjangan guru masih diberikan dengan kuota yang terbatas, sehingga guru yang diprioritaskan mendapat tunjangan guru tahun ini adalah guru yang data-datanya telah valid di aplikasi Dapodik serta sesuai dengan kriteria penerima aneka tunjangan guru di tahun 2016.

Berdasarkan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016 tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Berikut isi / poin penting surat edaran Dirjen GTK tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2016 Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan menghimbau kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut :
1.Memberikan arahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.

2.Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.

3.Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016. 

TERNYATA SERIUS DAN INI TERMASUK 2 HAL PENTING
1). Jika operator DAPODIK SEKOLAH telat mengirimkan data guru (DEADLINE tanggal 29 Februari 2016) guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan akademik maupun tunjangan daerah khusus.

2). Jika OPERATOR KAB/KOTA telat mengusulkan (DEADLINE tanggal 29 Februari 2016) maka kuota tunjangan akan diberikan kepada Kab/Kota/daerah lain.
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut berhubungan dengan ini : DownloadAplikasi Dapodikdas V.4.1.0 Semester 2 Tahun 2015/2016

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Download Aplikasi Dapodikdas V.4.1.0 Semester 2 Tahun 2015/2016


Aplikasi Dapodikdas v.4.1.0 atau dapodik semester 2 2015/2016 telah dirilis,silahkan teman-teman operator untuk download aplikasinya dibawah ini
Installer Dapodikdas 4.1.0 link dapo dikdas ( disini )
Ingat!! besaran aplikasinya kira-kira 41.4 MB file exe dan 38 MB file rar,dibawah daripada file ini maka aplikasi corupt/error.

Kesulitan untuk download pada alamat dapo.dikdasnya dibawah ini kami sediakan 
link alternatifnya
Installer Dapodikdas 4.1.0 link 1 download di sini
Installer Dapodikdas 4.1.0 link 2 download di sini
Installer Dapodikdas 4.1.0 link 3 download di sini
Perubahan Versi 4.1.0 ini bukan lewat menu pembaharuan yang ada di dalam aplikasi, tapi installer baru yang harus didownload lewat web dapo.dikdas
Uninstall saja aplikasinya. download dapodik v.4.1.0 dan prefillnya. registrasi aplikasi seperti biasa

Fitur baru pada Dapodikdas v4.1.0 
Menu Peserta Didik
Data Peserta Didik bisa edit NAMA, TEMPAT dan TANGGAL LAHIR ,sedangkan pada data PTK, hal tersebut tidak diberlakukan
-------------------------------------------------------------
Menu Sarpras jenis prasarana perpustakaan
Khusus untuk jenis prasarana perpustakaan dan perpustakaan multimedia, isikan Nomor Pokok Perpustakaan yang dapat diakses di http://npp.pnri.go.id/ lalu pilih menu aplikasi NPP --> Profile Perpustakaan --> masukkan nama sekolah pada pencarian.
Bila perpustakaannya belum terdaftar, silahkan registrasikan

Cara mudah mengisi nomor registrasi perpustakaan klik disini
----------------------------------------------------------------------------
Menu Penugasan PTK
PTK dapat memiliki akses layanan ke kementerian dengan data username dan password yang ditentukan melalui Aplikasi Dapodikdas. Caranya adalah melalui fitur Buat/Ubah Akun PTK di menu penugasan PTK.
Fitur ini hanya dapat diakses oleh PTK yang memiliki status induk di sekolah. Pastikan pula data email di formulir PTK sudah diisi terlebih dahulu.
Catatan :
1. Diharapkan PTK yang bersangkutan yang menentukan dan memasukan password.
2. Alamat email PTK otomatis akan menjadi nama pengguna (username).
3. Alamat email PTK wajib valid.
4. Fitur ini hanya berlaku bagi PTK dengan satminkal status induk.


Maksud dari password email ini ada 2 pengertian
-Password untuk membuka Email itu sendiri kalau ada pesan masuk (layanan tersendiri)
-Password email pada aplikasi dapodikdas ini nantinya untuk pasangan email tersebut untuk user akses layanan Kemendikbud





Jadi bagi teman-teman operator jangan asal isi saja masing-masing email PTK tersebut ,email ini nantinya bisa digunakan untuk akses layanan kementerian oleh PTK itu sendiri

LINK  DOWNLOAD LAINNYA
Data Prefill
Formulir Cetak
Formulir Sekolah ( disini )
Formulir Rombongan Belajar ( 
disini )
Formulir Peserta Didik ( 
disini )
Formulit PTK ( 
disini )
Formulir Sarpras ( 
disini )
Panduan
Manual Aplikasi 4.1.0 ( disini )
FAQ 4.1.0 (
disini )
Surat Edaran Dirjen (disini)
Video Tutorial
Tutorial Aplikasi ( disini )
SURAT EDARAN PEMUTAKHIRAN DATA DAPODIK
ALAMAT BARU PENDATAAN DAPODIK 2016

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Thursday, January 14, 2016

Pemerintah Anggarkan Rp 7,5 Triliun Untuk Membayar THR PNS di 2016

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan pagu anggaran belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 347,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Anggaran tersebut naik dari belanja pegawai di APBN-P 2015 yang dipatok Rp 299,3 triliun.

Dari data APBN 2016 yang dirilis Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/1/2016), menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat yang dipatok Rp 1.325,6 triliun, salah satunya akan dialokasikan sebesar 26 persen untuk belanja pegawai di tahun ini dengan nilai Rp 347,5 triliun.

Pagu anggaran tersebut termasuk untuk membayar kewajiban pemerintah untuk pensiunan PNS dan kontribusi jaminan kesehatan PNS.

Jika dirinci, dari anggaran belanja pemerintah pusat itu, sebesar Rp 784,1 triliun merupakan belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Alokasi untuk belanja pegawai di K/L mencapai Rp 208,2 triliun. Sementara belanja pegawai non K/L dianggarkan Rp 139,3 triliun yang dimasukkan dalam pagu anggaran belanja non K/L sebesar Rp 541,4 triliun.

Pagu anggaran Rp 347,5 triliun sudah termasuk untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di 2016.

Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp 7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS. 

"Kita alokasikan anggaran Rp 7,5 triliun untuk membayar THR PNS di 2016," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.

Seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu. 

Sumber : http://bisnis.liputan6.com

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Tuesday, January 12, 2016

Cara Daftar Paket Internet Murah TELKOMSEL 8Gb Hanya 50 Ribu/bln

Di Indonesia tercinta sendiri, provider selular masih dirajai oleh Telkomsel. Selain XL Axiata, Indosat, Smartfren, dan Bolt, Telkomsel banyak dipilih rakyat Indonesia karena kehadirannya sudah terbukti menyebar hingga ke pelosok. Disamping untuk digunakan sebagai akses komunikasi, Telkomsel juga dengan produk Simpati dan Kartu As-nya menawarkan paket internet untuk menghubungkan smartphone dengan jagat maya.
Pengguna Telkomsel sendiri pastinya sudah tahu bagaimana cara daftar paket internet Simpati atau Kartu As, begitu pula dengan harganya. Jika Anda pengguna berat internet dengan menggunakan smartphone, tentu saja membeli paket internet Telkomsel dengan harga normal akan dirasa mahal, berbeda ketika membeli saat ada promo atau diskon.

Nah, belakangan ini banyak netizen di internet dan di medsos berbagi cara daftar paket internet Telkomsel super murah. Betapa tidak, harga paket internet tersebut memang di bawah harga resmi yang dikeluarkan provider, dalam hal ini Telkomsel. Seperti paket internet 8GB dengan masa pemakaian 30 hari dibanderol Rp50.000, paket 4,5GB masa pemakaian 30 hari dibanderol harga Rp30.000. Kok bisa murah begitu? 

Bagaimana caranya?
Harga normal paket internet Telkomsel 8GB jika dibeli melalui akses *363# dibanderol sekitar Rp245 ribu. Namun jika Anda menggunakan akses ini, harga paket internet 8GB tersebut hanya Rp50 ribu saja. Oke, langsung saja kita bahas Cara Mudah Daftar Paket Internet Telkomsel Super Murah, 8GB Hanya Rp50 Ribu.
*363#yes (no tertentu cara ini bisa juga digunakan daftar dapat 8GB harga Rp.50.000/bln,Saya telah membuktikannya dengan memakai No Hp.085388586xxx)

Langkah pertama, untuk mendapatkan paket internet murah adalah dengan cara mengetikan 
*550*790#yes
*550*473#yes
*550*912#yes
*550*890#yes 
di smartphone yang menggunakan provider Telkomsel. Dalam hal ini, kami coba dengan menggunakan *550*790#yes seperti terlihat pada gambar di bawah.

Langkah kedua, Anda akan dihadapkan dengan menu Paket Internet Ngebut SUPER MURAH dengan pilihan Paket Internet 30 Hari dan Paket Internet 90 Hari.

Langkah ketiga, dengan asumsi Anda memasukkan pilihan pertama (30 hari), selanjutnya Anda akan dihadapkan dengan pilihan seperti di bawah ini.

Anda akan mendapat SMS pemberitahuan dari 3636 bahwa pembelian paket internet Telkomsel 8G seharga Rp50 ribu telah berhasil.

Selamat mencoba dan semoga berhasil dapat kouta internet 8GB dengan harga Rp.50.000/bln

Sumber : http://premiumnews.co

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Cara Cek Tabungan PNS di Bapertarum


Bapertarum PNS merupakan singkatan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Bapertarum PNS merupakan salah satu lembaga pemerintah non kementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Sejak didirikan tahun 1993 BAPERTARUM-PNS telah melakukan beberapa kebijakan dan upaya yang bertujuan untuk semakin meningkatkan kelayanannya kepada PNS.

Tahukah Anda PNS setiap bulannya gaji PNS dipotong untuk Taperum (tabungan perumahan ini) besarannya tergantung mulai dari 3 ribu hingga 10 ribu rupiah per bulannya. Memang sih nilainya tidak seberapa besar dibanding gaji kita. Namun paling tidak kita mengetahuinya. 



Nah berikut ini akan kami info PNS akan berbagi mengenai cara mengecek otomatis jumlah tabungan perumahan kita di Bapertarum PNS. 


Yang kedua ingat kapan kita diangkat CPNS dan golongannya
Sebagai contoh di sini saya diangkat CPNS di golongan II per 1 Maret 1997
Kemudian saya naik pangkat sampai ke golongan IVa  per 1 Oktober 2012
Maka saya isi di Golongan II tanggal saya diangkat CPNS di golongan IV saya isi naik pangkat ke IVa. 


Maka secara otomatis akan didapatkan total tabungan kita di Bapertarum PNS. Kecil yaa. tapi kalo dihitung hingga pensiun dan golongan kita tinggi kan lumayan juga hasilnya nanti. 



Catatan 

Perhitungan dan Besaran Iuran
Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan yakni, gol I 3 ribu rupiah, gol. II Rp 5.000,  Gol III Rp 7.000, Gol IV Rp 10.000,-

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Daftar Daerah Tertinggal 2015-2019 Tersisa 122 Kabupaten

Dalam peraturan Presiden No. 131/2015 tersebut, disebutkan bahwa pengertian daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Ada beberapa kriteria yang menjadi acuan sebuah daerah disebut tertinggal yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas dan karakteristik daerah.

Berdasarkan acuan tersebut, kini daftar daerah tertinggal telah berkurang dari sebelumnya 183 daerah menjadi 122 Kabupaten. Pemerintah sendiri menargetkan 83 daerah tertinggal akan menjadi daerah maju pada 2019 mendatang.
Dengan perpres ini, wilayah yang masuk daerah tertinggal tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut:
1. Provinsi (Prov) Aceh: Kabupaten (Kab) Aceh Singkil

2. Prov Sumatera Utara: 
- Kab Nias
- Kab Nias Selatan
- Kab Nias Utara
- Kab Nias Barat

3. Prov Sumatera Barat: 
- Kab Kepulauan Mentawai
- Kab Solok Selatan
- Kab Pasaman Barat

4. Prov Sumatera Selatan
- Kab Musi Rawas
- Kab Musi Rawas Utara

5. Prov Bengkulu: Kab Seluma 

6. Prov Lampung: 
- Kab Lampung Barat
- Kab Pesisir Barat


7. Prov Jawa Timur: 
- Kab Bondowoso
- Kab Situbondo
- Kab Bangkalan
- Kab Sampang

8. Prov Banten: 
- Kab Pandeglang
- Kab Lebak

9. Prov NTB
- Kab Lombok Barat
- Kab Lombok Tengah
- Kab Lombok Timur
- Kab Sumbawa
- Kab Dompu
- Kab Bima
- Kab Sumbawa Barat
- Kab Lombok Utara

10. Prov NTT
- Kab Sumba Barat
- Kab Sumba Timur
- Kab Kupang
- Kab Timor Tengah Selatan
- Kab Timor Tengah Utara
- Kab Belu
- Kab Alor
- Kab Lembata
- Kab Ende
- Kab Manggarai
- Kab Rote Ndao
- Kab Manggarai Barat
- Kab Sumba Tengah
- Kab Sumba Barat Daya
- Kab Nagekeo
- Kab Manggarai Timur
- Kab Sabu Raijua
- Kab Malaka


11. Prov Kalimantan Barat
- Kab Sambas
- Kab Bengkayang
- Kab Landak
- Kab Ketapang
- Kab Sintang
- Kab Kapuas Hulu
- Kab Melawi
- Kab Kayong Utara

12. Prov Kalimantan Tengah: Kab Seruyan

13. Prov Kalimantan Selatan: Kab Hulu Sungai Utara

14. Prov Kalimantan Timur: 
- Kab Nunukan
- Kab Mahakam Ulu


15. Prov Sulawesi Tengah: 
- Kab Banggai Kepulauan
- Kab Donggala
- Kab Tolitoli
- Kab Buol
- Kab Parigi Moutong
- Kab Tojo Una-Una
- Kab Sigi
- Kab Banggai Laut
- Kab Morowali Utara

16. Prov Sulawesi Selatan: Kab Jeneponto

17. Prov Sulawesi Tenggara: 
- Kab Konawe
- Kab Bombana
- Kab Konawe Kepulauan

18. Prov Gorontalo: 
- Kab Boalemo
- Kab Pohuwato
- Kab Gorontalo Utara

19. Prov Sulawesi Barat: 
- Kab Polewali Mandar
- Kab Mamuju Tengah


20. Prov Maluku: 
- Kab Maluku Tenggara Barat
- Kab Maluku Tengah
- Kab Buru
- Kab Kepulauan Aru
- Kab Seram Bagian Barat
- Kab Seram Bagian Timur
- Kab Maluku Barat Daya
- Kab Buru Selatan

21. Prov Maluku Utara: 
- Kab Halmahera Barat
- Kab Kepulauan Sula
- Kab Halmahera Selatan
- Kab Halmahera Timur
- Kab Pulau Morotai
- Kab Pulau Taliabu


22. Prov Papua Barat: 
- Kab Teluk Wondama
- Kab Teluk Bintuni
- Kab Sorong Selatan
- Kab Sorong
- Kab Raja Ampat
- Kab Tambrauw
- Kab Maybrat

23. Prov Papua: 
- Kab Merauke
- Kab Jayawijaya
- Kab Nabire
- Kab Kepulauan Yapen
- Kab Biak Numfor
- Kab Paniai
- Kab Puncak Jaya
- Kab Boven Digoel
- Kab Mappi
- Kab Asmat
- Kab Yahukimo
- Kab Pegunungan Bintang
- Kab Tolikara
- Kab Sarmi
- Kab Keerom
- Kab Waropen
- Kab Supiori
- Kab Memberamo Raya
- Kab Nduga
- Kab Lanny Jaya
- Kab Memberamo Tengah
- Kab Yalimo
- Kab Puncak
- Kab Dogiyai
- Kab Intan Jaya
- Kab Deiyai

Perpres ini juga menekankan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya melakukan evaluasi terhadap daerah tertinggal setiap satu tahun sekali.

Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode penghitungan indeks komposit, nilai selang, interval, dan/atau persentase desa tertinggal pada kabupaten.

"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. 
Sumberhttp://nasional.kompas.com

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Cara Cek Dana Pensiun PNS di PT.TASPEN

Buat Anda sebagai PNS bisa mengecek berapa kira kira dana yang sudah kita kumpulkan untuk hari tua/pensiun di PT Taspen selama kita menjadi PNS. Caranya Peserta bisa masuk / login menggunakan NIP baru dan Tanggal Lahir (thnblntgl), kemudian klik login di alamat http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/

Setelah login akan terlihat data :
-NIP lama PNS
-Nama Peserta
-Tanggal Lahir
-TMT Kerja
-Pangkat
-No KPE
-Gaji Pokok

Data keluarga beserta gaji yang diterima PNS jika pensiun saat ini, dan Tunjangan yang akan didapat PNS dari PT Taspen Persero jika pensiun

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

 
back to top