Saturday, February 27, 2016

Informasi Cek Lembar Info GTK dan Data PTK Belum Valid


Masih adanya permasalahan yang terjadi pada cek lembar info GTK,membuat beberapa teman operator sedikit kawatir karena data PTK tidak valid,berikut informasi yang kami dapatkan dari teman/Group di facebook,dengan informasi ini semoga bisa memberikan pencerahan tentang masalah yang ada pada lembar info GTKnya
CEK LEMBAR INFO GTK TAHUN 2016
http://223.27.144.195:8081/index.php
http://223.27.144.195:8082/index.php
http://223.27.144.195:8083/index.php

1. Batas sinkron tgl 29 Pebruari adalah untuk kepentingan ANEKA TUNJANGAN (Bantuan S1, Insentif GBPNS / pengganti Fungsional dan Tunjangan Khusus), perhatikan baik-baik, batas ini TIDAK TERMASUK UNTUK TUNJANGAN PROFESI.

2. Validasi data untuk Tunjangan Profesi TETAP BERJALAN SELAMA SATU SEMESTER, artinya sampai bulan MEI atau awal JUNI jika data masih belum VALID karena kesalahan entry dapodik, MASIH BISA DIBENAHI.

3. Data-data yang tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d. AWAL PEBRUARI, jadi yang sinkron baru-baru saja bisa dipastikan BELUM TAMPIL. Kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH TGL 29 PEBRUARi yang merupakan batas Cut off pertama.

4. Berbeda dengan tahun kemarin dimana info GTK hanya menampung data DIKDAS (SD, SMP dan SLB), mulai tahun ini Info GTK juga menampung data PAUDNI khusus TK dan data DIKMEN (SMA, SMK) yang artinya data yang harus diolah bertambah sangat buaaaanyaakkk...

5. Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT belum selesai membuat sistem linierisasi mapel khususnya di jenjang SMK yang JUMLAHNYA RIBUAN.

6. Untuk TUNJANGAN INSENTIF (Pengganti Fungsional) Sampai saat ini JUKNIS MASIH DIGODOK DI PUSAT, jadi jangan tanyakan dulu "kenapa saya tidak dapat", "kenapa teman saya dapat", "yang berhak yang bagiamana" dan pertanyan-pertanyaan lai.

7. Untuk Tunjangan KHUSUS, bagi guru di DAERAH KHUSUS, saat ini kemdikbud MENGGUNAKAN DATA DARI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (KPDT) dengan kartegori DESA SANGAT TERTINGGAL, bukan berdasarkan SK BUPATI tentang Daerah Khusus.

8. Untuk Bantuan S1 jelas data diambil dari dapodik untuk guru yang status pendidikannya MASIH KULIAH. Jadi percuma bapak/ibu mengusulkan dengan berbendel-bendel berkas kalau di dapodik riwayat pendidikan TIDAK SEDANG KULIAH.

9. Guru sertifikasi tahun 2006, 2007, 2008 banyak NRG-nya yang "ketlingsut" dari database NRG, sehingga memerlukan VERIFIKASI DAN VALIDASI oleh TIM PUSAT. Apabila di info GTK ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG, biarkan saja dulu, tidak usah tanya kesana kemari, beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

10. Guru Sertifikasi lulusan tahun 2015 sebenarnya semua sudah punya NRG, tetapi proses memasukkan data NRG ke database INFO GTK belum selesai, sehingga ada yang di info GTK sudah muncul NRG-nya, ada yang belum dengan keterangan "aneh-aneh"... BIARKAN... nanti pada saatnya akan terisi sendiri dan "aneh-aneh"nya akan hilang sendiri. Sekali lagi beri kesempatan TIM VERVAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.

11. Untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, yang mungkin akhir bulan maret, YANG AKAN DI SK-kan terlebih dahulu BARU GURU YANG DATANYA VALID DAN TIDAK BERMASALAH. Berarti SANGAT BESAR kemungkinan pencairan tunjangan profesi triwulan pertama, hanya sebagain guru yang menerima. Untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bapak/ibu bahwa TUNJANGAN PROFESI TIDAK AKAN HANGUS JIKA MEMANG SUDAH MENGAJAR SESUAI ATURAN. Karena yang triwulan pertama tidak cair, jika datanya valid dan SKTP Terbit di trwulan kedua, maka tunjangannya akan dibayarkan secara rapel pada pencairan triwulan kedua. Maka apabila ada bapak/ibu guru yang "njagagke" tunjangan ini --- misalnya untuk cicilan mobil --- dan kebetulan datanya termasuk yang BELUM VALID, silahkan mulai sekarang cari alternatif lain, TIDAK PERLU MARAH-MARAH SAMA OPS, karena belum tentu OPS YANG SALAH ENTRY DATA. Bisa jadi data bapak.ibu BELUM VALID karena MEMANG BELUM SELESAI PROSES VALIDASINYA OLEH TIM PUSAT.

12. Kasus data guru satu sekolah yang tidak muncuk di INFO GTK (DATA ANDA TIDAK DITEMUKAN), ada dua kemungkinan : - sudah berhasIl sinkron sebelum pebruari tetapi tercecer saat penarikan ke database info GTK - Sinkron dilakukan setelah proses penarikan ke database info GTK (baca lagi no 3) Anda yang mengalami kasus ini, silahkan tarik nafas dalam-dalam dan keluarkan setelah tanggal 29 Pebruar.

13. Inti cerita, jika bapak/ibu adalah guru sertifikasi dan datanya belum valid (wakasek, guru b Indonesia K13, kaperpus, guru BK, guru TIK, guru-guru SMK dan SMA, lulusan 2015, mutasi dari kemenag, dsb-dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggak sinkron yang tertulis masih tanggal lama.

14. Keaktifan PTK di Penugasan, sesuai dengan bulan berjalan. Misal kalau sekarang Januari ya Ceklis Januari, Bulan Pebruari Ceklis itupun tiap diakhir bulan dan seterusnya. (Intinya adalah centang keaktifan PTK setiap satu bulan sekali sesuai dengan bulannya )

15. NUPTK yang diinputkan di dapodik harus nuptk milik PTK tersebut tidak boleh menggunakan NUPTK milik orang lain Contoh : PTK A meninggal dunia lalu NUPTK nya digunakan oleh PTK B , maka di info GTK akan terditeksi NUPTK di gunakan oleh 2 orang walaupun PTK A sudah meninggal.

16. Jenis PTK kalau di entry "Lainnya" tidak akan muncul di pembelajaran. Yang boleh dimasukkan Lainnya hanya Penjaga Sekolah (kebanyakan pada jenjang SD).

17. Data di Cek info GTK akan di Kunci setelah keluar SKTP, data yang dikunci, dapat dibuka kuncinya di info GTK ada buka kunci klik usulan , prosesnya 4 hari, bila kunci tidak bisa di buka maka simtunjangan kab/kota pun tdk akan bisa membuka.

18. Semua Jenis Tunjangan diambil dr Dapodik. Jadi selalu Cek Data Info GTKnya, Kalo sudah oke/valid duluan bisa lebih duluan terbit SKTP nya.

Dengan informasi ini semoga bisa memberikan pencerahan bagi kita semua…Ingat saya bukan ahlinya,tapi hanya ingin berbagi 

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Tuesday, February 23, 2016

Inilah Jumlah Beberapa Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Yang Segera Cair Pada Triwulan I/2016


Pada bulan april diperkirakan semua tunjangan guru akan segera cair,seperti yang kami kutip dari koran-jakarta.com bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai 3,81 triliun rupiah kepada 247.011 guru pada April.

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/) menjelaskan, tunjangan yang disalurkan meliputi :
-Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana 1.962.775.291.000 rupiah.
-Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana 1.445.550.000.000 rupiah, 
-Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah,
-Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana 178.196.400.000 rupiah,
-Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana 207.637.500.000 rupiah.

Poppy mengatakan total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai 3,81 triliun lebih.

Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang adalah guru pendidikan dasar (dikdas).

Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima tunjangan, Poppy mengatakan untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap.

“Sedangkan untuk guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016,” tambahnya.

Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar 73 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.

Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru. 

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Monday, February 22, 2016

Catatan Hasil Bimtek Tentang Permasalahan Pada Cek Lembar Info GTK Invalid


Berbagai permasalahan keterangan ketidak validan data guru pada cek info gtk/info ptk tentu membuat para guru kawatir,karena berhubungan dengan  tunjangan yang akan mereka terima(bagi penerima tunjangan profesi atau sertifikasi maupun insentif guru bukan PNS).

Mengenai ketidakvalidan data guru tersebut hanya bersifat sementara,dimana pada tahun sebelumnya ini terjadi juga pada awal bisa dibukanya cek info GTK pastilah banyak data guru yang tidak valid,karena Cek info GTK masih uji coba,versi beta dan lain-lain…Tapi ingat jangan menganggap itu masih uji coba ataupun masih versi beta,seiring berjalannya waktu tetap fokus pada kelengkapan dan perbaikan data bagi PTK yang belum valid.

Untuk lebih jelasnya berikut kami kutip catatan hasil bimtek dapodikdasmen Se'Provinsi Jawa Barat di Garut 20-21 Pebruari 2016 dari Pak Nazarudin Kompetan (Admin Pusat GTK). yang hadir pada saat itu seluruh operator se'provinsi jabar (Dikdas, Dikmen)

Catatan yang ada hubungannya pada cek info GTK tersebut adalah :
1. Bila Cek Info GTK Status Rekening (Silang) : Tenang nanti akan dibuatkan Rekeningnya oleh Pusat. Bagaimana kisahnya, nanti bunda akan tau. Jd Enjoy aja yah.

2. Guru TK, tidak boleh Lintas jenjang misal pindah ke SD. Harus Konsisten, hidup matipun di TK 

3. Di Cek Info GTK, yg belum Sertifikasi jgn Lihat Validasi (yg silang, ceklis). Coba dilihat dgn seksama itu buat siapa datanya "VALIDASI TUNJANGAN PROFESI"

4. Bila di Cek Info GTK keterangannya : Lulus di Kementerian Lainnya, itu masih proses jd jangan galon ya bun..

5. Di TK tidak ada Team Teaching (Guru Pendamping) Kalo istilahnya kerenya Duet Maut di Kelas.. hehe 1 Rombel 1 Guru kelas & Kepala Sekolah. bukan 1 Rombel 1 Guru Kelas, Guru Pendamping & Kepala Sekolah.

6. Kesalahan dr Jenjang PAUD : Pembelajaran tidak diisi, Mapping rombel salah. 

7. Gelar jangan dimasukkan/ di entrykan di app dapodiknya seperti : Hj, Raden, S.Pd dan lain –lain Misal, Yudi Wahyudi, S.Pd, Hj. Yudi Wahyudi, S.Pd. Cukup Nama saja : Misal : Yudi Wahyudi.

8. Kalau sudah 4 hari data Cek Info GTK belum update/masuk lakukan sinkron ulang.

9. Keaktifan PTK di Penugasan, sesuai dengan bulan berjalan. Misal kalau sekarang Januari ya Ceklis Januari, Trs Bulan Pebruari Ceklis itupun tiap diakhir bulan dan seterusnya. (Misal ya ini Misal, Kalau di Ceklis semua bulannya apakah kita tau nantinya Mutasi atau Meninggal)

10. NUPTK yang diinputkan didapodik harus nuptk milik PTK tersebut tidak boleh menggunakan NUPTK milik orang lain Contoh : PTK A meninggal dunia lalu NUPTK nya digunakan oleh PTK B , maka di info GTK akan terditeksi NUPTK di gunakan oleh 2 orang walaupun PTK A sudah meninggal.

11. Jenis PTK kalau di entry "Lainnya" tidak akan muncul di pembelajaran.

12. Data di Cek info GTK akan di Kunci setelah keluar SKTP, data yang dikunci, dapat dibuka kuncinya di info GTK ada buka kunci klik usulan , prosesnya 4 hari, bila kunci tidak bisa di buka maka simtunjangan kab/kota pun tdk akan bisa membuka.

13. Semua Jenis Tunjangan diambil dr Dapodik. Jd Cek n Ricek Datanya ya bunda, Kalo sudah oke/valid duluan bisa lebih duluan terbit SKTP nya.
Sumber info : Yudi Wahyudi(Group Dapodik PAUD-DIKMAS)
=============================================

SEKILAS INFO :
Buat bunda yanda PAUD yg sudah sertifikasi TIDAK usah panik dateline 29 Februari 2016 ya, untuk batas tarikan data tgl 29 Februari 2016 itu untuk yg aneka tunjangan antara lain Insentif guru non PNS, tunjangan daerah khusus/terpencil dan kualifikasi akademik ...


untuk penerbitan SKTP masih bisa perbaikan data sampai akhir Mei 2016 untuk semester 1 itu yang sudah kami tahu....

Sekedar biar gak terlalu panik takut tunjangan sertifikasinya hilang gara-gara blm berhasil SINKRONISASI menjelang tgl 29 Februari 2016

jadi yg terkait tunjangan sertifikasi yg belum beres datanya terus perbaiki sampai valid sebelum akhir MEI 2016, tapi walau msh ada waktu jangan terus glandor..... 
Sumber Ragil Indaryanto ... Suhu nya para Master di Dapodikdas ...Salam satu data ... Maturnuwun ...

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Cara Mengetahui Apakah Anda Sudah Terdaftar Di e-PUPNS

Masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kesempatan usulan perpanjangan registrasi dan pengisian e-PUPNS dari periode 18 Februari sampai 31 Maret 2016. 
Berikut alur kerjanya :

PASTIKAN APAKAH ANDA SUDAH TERDAFTAR DI PUPNS
Untuk mengetahui apakah anda memang sudah terdaftar di e-PUPNS berikut caranya
1.Login disini
2.Isilah pada kolom NIP Baru dengan NIP Anda
3.Klik Cari,maka nanti akan muncul Info “NIP ini sudah terdaftar” artinya anda sudah terdaftar

Sumber : https://www.facebook.com/kanreg12bkn/?fref=ts

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Friday, February 19, 2016

Penyebab Pencairan TPG Ngadat Menurut Anies Baswedan


Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang kerap ngadat hingga saat ini masih banyak dikeluhkan para guru.Berdasarkan evaluasi operasional unit layanan terpadu (ULT) Kemendikbud, urusan TPG menjadi pengaduan cukup dominan. Setelah dicek, pemicu persoalannya ada di daerah masing-masing.

Setahun terakhir Kemendikbud telah mengoperasikan ULT yang berada di komplek Kemendikbud Jl Sudirman, Jakarta. Hasil evaluasi hingga kahir Desember 2015, total layanan di ULT mencapai 18.185 orang pemohon.

’’Urusan sertifikasi dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) menjadi cukup banyak juga,’’ kata Mendikbud Anies Baswedan di sela Rapat Koordinasi Informasi dan Layanan Kemendikbud kemarin.

Anies menjelaskan pemicu macetnya pencairan TPG sangat beragam. Diantaranya adalah pemda selaku instansi pembina kepegawaian para guru-guru PNS, tidak updating data. Contohnya ketika ada proses mutasi guru dari sekolah A ke sekolah B, dinas pendidikan kabupaten/kota tidak segera melaporkan mutasi itu ke Kemendikbud.

Menurut mantan rektor Universitas Paramadina itu, salah satu syarat pencairan TPG adalah kecocokan data penempatan guru. Pencairan TPG akan berhenti ketika data di Kemendikbud masih belum diperbaiki. Untuk itu sebelum datang jauh-jauh ke Jakarta untuk mengurus TPG, para guru diminta untuk klarifikasi ke dinas pendidikan setempat.

Kalaupun ada guru sudah terlanjur ke Jakarta menanyakan kejelasan pencairan TPG-nya, Anies berpesan kepada operator untuk melayaninya dengan baik. ’’Guru itu datang membawa masalah. Operator ULT harus ikut merasakan masalah itu dan mencari solusinya,’’ katanya.

Anies menganggap keberadaan ULT untuk menampung pengaduan di bidang pendidikan akan tetap dipertahankan. Baginya masalah di dunia pendidikan itu akan terus bermunculan. Dia berharap masalah yang muncul, sifatnya bukan pengulangan. ’’Kalau masalah yang muncul itu-itu saja, berarti ada masalah di sistemnya,’’ ujarnya.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan urusan pencairan TPG memang belum tuntas sampai sekarang. Dia menjelaskan masalah keterlambatan dan pemotongan pencairan TPG masih kerap dilaporkan para guru di daerah-daerah.

Kedisiplinan dalam pengisian data base guru, menurut Retno sangat menunjang kelancaran pencairan TPG. Dia mengingatkan ketika pemda melakukan mutasi guru, harus segera dilaporkan ke Kemendikbud. ’’Jangan sampai guru dirugikan,’’ jelas dia.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo tetap memperjuangkan supaya TPG bisa dicairkan secara rutin setiap bulan. Baginya TPG idealnya dicairkan rutin seperti gaji. ’’Jangan dirapel tiga bulanan seperti sekarang,’’ katanya.

Bagi guru PNS besaran TPG yang diterima adalah senilai gaji pokok yang berlaku. Sedangkan untuk guru non PNS, nominal TPG dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan. Tetapi untuk guru non PNS yang sudah in passing (penyetaraan), maka gajinya disetarakan guru PNS untuk golongan pangkat tertentu.

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Download Perka BKN No 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi


Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi diatur dalam Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor : 1 tahun 2016 Tanggal 26 Januari 2016

Dalam Pasal I Perka  BKN No : 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang dialihkan statusnya menjadi PNS Provinsi adalah. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru, Pengawas Sekolah; Kepala Sekolah; Pengelola Laboratorium/Bengkel; Pranata Laboratorium Pendidikan; Pengelola Perpustakaan; Pustakawan dan Pejabat Pengawas dan Pelaksana. pada satuan pendidikan menengah.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 6 Perka BKN No : 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat 7 Perka BKN No : 1 Tahun 2 disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Sedangkan untuk pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Mendagri: Aturan Seragam PNS Baru Efektif Maret


Sebelumnya berita mengenai baju seragam baru PNS sudah ini beredar pada bulan februari,sebagian daerah sudah ada yang menerapkannya.

Akan tetapi baru-baru ini Medagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa seragam baru PNS efektif dan wajib dipakai pada bulan Maret.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang seragam baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah. Salah satunya, kemeja putih yang wajib digunakan setiap Rabu.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan aturan tersebut berlaku untuk semua PNS dan mulai efektif Maret 2016.



"Ya kita menyampaikan untuk (PNS) seluruhnya. (Berlaku) Saya kira awal Maret," kata Tjahjo, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/2/2016).


Kemeja putih tersebut mirip dengan gaya berpakaian Presiden Jokowi saat blusukan. Ketika dikonfirmasi, Tjahjo menuturkan pemakaian kemeja itu tidak ada hubungan dengan gaya berpakaian sang presiden.


"Ya boleh-boleh saja, biar bersih toh. Enggak ada alasannya sama, bebas saja," tutur menteri asal PDIP itu.



Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan pemakaian baju PNS yang baru itu. Ia memberi contoh tiap kementerian saja memiliki seragam yang berbeda-beda.



"Kalau itu (khusus di Kemendagri) saya bilang departemen boleh-boleh saja, di Perhubungan lain, Kemendagri lain, silakan saja," ujar JK, Kamis 11 Februari 2016.

PNS Punya Seragam Baru, Ini Alasannya
Lalu mengapa dipilih ada seragam putih?

"Karena putih itu bersih," kata Mendagri, Tjahjo Kumolo, dalam laman Setkab, Jakarta, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, instansinya hanya menerjemahkan apa yang menjadi kehendak Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal revolusi mental. Oleh karena itu, aparatur pemerintah daerah juga harus menerapkan sistem tersebut.


Seragam ini merupakan wujud harapan agar PNS bersih atau tidak korupsi. Pakaian putih juga dinilai sebagai harapannya bisa menjadi cerminan agar PNS bisa berbuat lebih baik untuk publik.



"Makanya, Mendagri ingin pakai baju putih. Sebab, PNS itu harus bersih," kata Sigit.



Menurut dia, setiap seragam dinas memang punya fiosofinya masing-masing. Misalnya, kenapa harus ada seragam berwarna krem, karena menurut dia, menjadi pembeda antara aparatur pemerintah dan masyarakat sipil. Sedangkan batik, itu merupakan budaya bangsa ini.

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Data Anda Tidak Ditemukan Pada Info GTK


Pada saat membuka link Info GTK dan login di http://223.27.144.195:8081/index.php dengan memasukan NUPTK atau NRG  dan NIK disertai dengan tahun/bulan/tanggal lahir.
Menurut Pak Nazarudin Kompetan
Kalau data PTK belum ditemukan.. Biasanya datanya tidak  ada... Kalau ada pasti ketemu...heheheh...
Langkah pertama.. Cek.. 
1. Penulisan NUPTK di dapodik digit by digit..
2. Cek penulisan tanggal lahir
3. Cek info menggunakan nik
4. Jika NUPTK  dan tanggal lahir sudah sama masih belum ditemukan juga...
Sync ulang..
Jangan lebih 1 kali sehari untuk sync..

Jika sudah sync ulang dan di tunggu 4 hari masih belum ketemu juga.. Petakan ulang data guruny di rombel.. 
Pastikan semesternya sudah benar

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Thursday, February 18, 2016

Inilah Kelompok PNS Yang Termasuk Dirasionalisasi


Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, kebijakan rasionalisasi pegawai yang akan diterapkan tidak perlu dikhawatirkan. Sebab hal itu hanya akan diperuntukkan bagi PNS yang tidak kompeten, dan kualifikasi tidak sesuai, dan tidak berkinerja.

Hal itu dikatakan Yuddy  usai Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) instansi pusat di Jakarta, Selasa (16/02). “Sebelum dilakukan rasionalisasi pegawai harus dilakukan dengan audit organisasi. Selanjutnya para pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi ASN di masing-masing instansi,” ujarnya menambahkan.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, ada empat kelompok pegawai negeri sipil (PNS). Ada pegawai yang kompeten dan kualifikasinya sesuai. Untuk pegawai yang ada di kelompok ini dipertahankan. Kelompok kedua, pegawai yang kompeten namun tidak sesuai kualifikasinya. Pegawai ini harus mengikuti diklat atau dimutasi.

Pada bagian lain, ada pegawai yang tidak kompeten namun kualifikasinya sesuai. Kepada mereka, perlu dilakukan diklat kompetensi. Adapun kelompok terakhir adalah pegawai yang tidak kompeten dan tidak sesuai kompetensinya. “Kelompok pegawai inilah yang akan dirasionalisasi, dengan melakukan pensiun dini,” imbuh Setiawan.

Sesuai ketentuan dalam PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS, pegawai yang pensiun dini mendapatkan hak pensiun dan uang kompensasi, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

Apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pegawai itu akan mendapat uang tunggu. Apabila belum mencapai usia 45 (empat puluh lima puluh) tahun atau belum memiliki masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun, akan mendapat hak Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP).
Sumber : http://www.menpan.go.id

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Tuesday, February 16, 2016

Cara VervalPTK/GTK Untuk Usul Pengajuan NUPTK Terbaru


Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK :
Bisa diakses di link ini http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Apabila bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK dan untuk mendapatkan NUPTK tentunya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK seperti pada keterangan gambar diatas sehingga pada Aplikasi VervalPTK yang sudah bisa diakses oleh operator sekolah,pada menu NUPTK dan Calon Penerima NUPTK nama kandidat yang memenuhi syarat akan muncul.

Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran) 
Bisa di akses di link ini  http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Setelah semua dokumen diupload , operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu.
Sumber : Aryadi Nugroho 

Pada Aplikasi VervalPTK yang Baru Dibuka Aksesnya Terdapat juga MENU Pengajuan PENUTUPAN NUPTK.... Perlu Dipahami Bahwa Saja MENU Itu Dapat Digunakan OPS Jika PTK Bersangkutan Berkehendak menjadi Dosen, Dan PENUTUPAN Tersebut Dikarenakan Yang Bersangkutan Ingin Melakukan Pengurusan "NIDN"....
Berikut Penampakan Menu nya :

Terkait Fitur PENUTUPAN AKUN NUPTK
Sebagai Proses Pengurusan NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN), Berikut Contoh Lampiran Surat Yang Bisa Disertakan Dalam Prosedur Tersebut. Alur/Mekanismenya Dapat Di Lihat Pada Halaman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
Contoh Lampiran :

Terima Kasih.
Sumber :  Nur Rijal CDr

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Monday, February 15, 2016

Permasalahan NUPTK Ganda dan Invalid NUPTK di Verval GTK


Akhirnya web verval GTK kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) sudah aktif dan bisa diakses . Untuk login ke verval GTK sama dengan username dan kata sandi yang digunakan untuk masuk ke vervalpd. Pertanyaannya bagaimana dengan data-data PTK disekolah anda? apakah data PTK khususnya NUPTK sudah dicek kevalidannya? jika belum silahkan cek sekarang, karena akan muncul permasalahan seperti penjelasan bapak Aryadi Nugroho sampaikan berikut:
1.VervalGTK kosong
Untuk Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut

2.NUPTK ganda
Ini besok diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat (penentuan sekolah induk, karena tercatat lebih dari 1 sekolah, upload SK Satminkal/Penugasan Induk).

3.Invalid NUPTK
  • Cek dulu kevalidannya di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
  • Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini :
  • Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya)
  • Sudah dimapping pada Rombel pembelajaran
  • Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam
  • Jika karena salah entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :
a.Jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate
b.Jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin entri PegId masuk poin ini.
-Untuk yang bukan guru/tenaga pendidik belum masuk ke vervalGTK, tunggu info lebih lanjut.
-Yang masuk adalah guru di sekolah induk.
-Di bawah naungan Kemenag tunggu info lebih lanjut.
============================================================
Ini ada juga Penjelasan bapak Obengs Bunhaw 
Rangkuman sementara tentang verval GTK hasil study kasus dan baca2:
1. User OP Kab/Kota utk saat ini lum bisa login wait and see!!
2. User OP Paud-Dikmas dan OP dibawah naungan kemenag saat ini belum bisa login wait and see!!
3. Tambahan Informasi Mengenai NUPTK Invalid....

Cek Terlebih Dahulu Status NUPTK Di http://gtk.data.kemdikbud.go.id
Lalu, Jika Status nya AKTIF Namun Keterangannya masih INVALID, bandingkan Kesesuaian ATRIBUT DATA antara Data DAPODIK Dengan ARSIP NUPTK Tersebut, Semisal Penulisan :
- Nama (Sesuai Antara DAPODIK Dan ARSIP)
- Tgl/Tahun Lahir (Sesuai Antara DAPODIK Dan ARSIP)
- Dan Data Yang Melekat Lainnya..
Beda Penulisan Nama, Tgl Lahir, Bisa Menjadi NUPTK INVALID.

4. Perbaikan NUPTK akibat salah ketik didapodik:

System di verval GTK/PTK akan Melakukan Pencarian Kesesuaian Data Pada ARSIP NUPTK (perbamdingan Atribut Datanya) Kalau Ditemukan Pada Arsip.. Maka NUPTK Yang Salah
Tersebut akan Terupdate Dengan NUPTK Valid Yang Berada Di Arsip.jika sdah terupdate Valid tinggal melakukan syncronisasi. (mungkin utk mempercepat proses ini baca point 3 dan Point 5)

5. Jika ada perbedaan data antara dapodikdas dng yg diarsip verval GTK/PTK segera update/perbaiki datanya via verval GTK dan jangan lupa mengupload dokumen pendukungnya yg sesuai dng perbaikan data tsb!!

6. Mungkin pekerjaan pertama yaitu update Foto PTKnya: http://vervalptk2.data.kemdikbud.go.id/edit/photo (jika mau edit klik icon pensil di sudut paling kiri)

7. Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK dan Penonaktif-an NUPTK baca di sini : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat

8. Mekanisme Penerbitan / penonaktif-an NUPTK baca di sini :  http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme

9. FAQ/Informasi Verval GTK baca disini:http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/FAQ

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Cara VervalPTK/GTK atau Verval NUPTK Tahun 2016


Mulai tahun 2016 ini, tugas operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data peserta didik yang telah diinput di aplikasi Dapodik saat ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.

Untuk dapat mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / registrasi di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah dapat login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, karena sistem yang digunakan untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On).

Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :
1.   NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.   NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.   Nama Lengkap PTK
4.   Tanggal Lahir PTK   
5.   Tempat Lahir PTK    
6.   Nama Ibu Kandung PTK
7.   Jenis Kelamin PTK   
8.   Agama PTK
9.   Jenis PTK   
10. Status Validasi Data PTK

Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :
1.   Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id  atau di sini
2.  Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, lalu klik pada “Login”.


3.   Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master dan Photo”.

4.  Klik ikon gambar pena untuk edit perbaikan data PTK maupun untuk Upload photo PTK






5.   Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
Dokumen yang diterima untuk lampirannya :
KK/Akte/Buku Nikah/KTP/Ijasah (dalam format jpg/png size max 1MB)
Mohon dokumen yang dilampirkan sesuai dengan data yang diperbaiki/edit, contoh :
- Perbaikan Nama berarti dokumen lampirannya Ijasah;
- Perbaikan NIK berarti dokumen lampirannya KK/KTP;
- Tanggal Lahir > Akte/KK/Buku Nikah/KTP;
- Tempat Lahir > Akte/KK/Buku Nikah/KTP;
- Jenis Kelamin > Akte/KK/Buku Nikah/KTP;
- Nama Ibu Kandung > Akte/KK/Buku Nikah/KTP;
Agar lebih jelas lebih baik scan dokumen asli, jika copyan dilegalisir pejabat berwenang.


5.   Setelah ada perbaikan ataupun tidak ada perbaikan  lewati data PTKnya
6.  Kalau data PTK sudah valid,langsung untuk upload foto klik Select, cari letak file foto  dan ketemu klik Open,biarkan upload berjalan sampai selesai lihat gambar

Upload foto selesai silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.
Gambar ini adalah ukuran photo max yang bisa diupload dan dibawah 200 kb


Cara compres photo 
Photonya klik kanan-->pilih Open with-->Klik Paint-->Resize
Sebaiknya copy dulu photo asli untuk menghindari kekecilan size


7.   Setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.
8.   Selesai.


Untuk selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1.   Calon Penerima NUPTK
2.   Status Penerima NUPTK
3.   Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah data PTK dipastikan benar-benar valid.

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

 
back to top