Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts

Tuesday, April 5, 2016

Ketika Sertifikasi Guru Dikomersilkan


Beberapa hari terakhir, dunia pendidikan kembali diramaikan dengan rencana pemerintah untuk memprofesionalkan guru melalui program sertifikasi guru baik melalui jalur Portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) maupun Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ini menarik, mengingat tahun ini terjadi banyak perubahan pada sistem sertifikasi guru, tetapi yang paling menarik dari semua perubahan itu adalah untuk menjadi seorang profesional guru harus membayar.

Dari beberapa postingan rekan guru maupun pemerhati pendidikan, terungkap nantinya peserta sertifikasi guru yang harus membiayai sendiri program sertifikasinya adalah peserta pada jalur pendidikan profesi guru (PPG), sedangkan peserta melalui jalur portofolio dan PLPG biaya sertifikasinya akan didanai pemerintah.

Bagi guru yang sertifikasinya melalui jalur PPG pasti terselip pertanyaan. Mengapa di saat guru lain proses sertifikasinya dibiayai pemerintah, mereka harus membiayai sendiri sertifikasinya? Apakah guru yang diangkat mulai 31 Desember 2005 ke atas sedemikian tidak berkompeten, sehingga pemerintah “menghukum” ketidakkompetenan tersebut dengan jalan guru membiayai sendiri serti­fikasinya?

Dua pertanyaan tersebut sangat layak dilontarkan, mengingat jalur sertifikasi yang pembiayaannya dilakukan sendiri oleh guru mengesankan pemerintah berlepas tangan terhadap kualitas guru, padahal secara “sah” guru tersebut (merupakan pegawai pemerintah). Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan guru dalam proses sertifikasi cukup besar, menurut informasi adalah lima belas juta rupiah. Dengan nilai sebesar itu semakin meneguhkan fakta bahwa sertifikasi guru saat ini dikomersilkan.

Terlepas dari besarnya biaya sertifikasi guru, jika proses sertifikasi guru jalur PPG yang dilaksanakan nantinya hanya berupa pemberian materi/kuliah dan praktik mengajar, hal tersebut tentunya tidak akan berpengaruh besar terhadap keprofesionalan guru. Mengingat, hal tersebut sudah guru jalani selama bertahun-tahun sebelum dinyatakan secara resmi menjadi guru. Apakah pemerintah belum tahu jika guru yang saat ini menjadi pegawainya telah cukup lama dicekoki dengan materi dan praktik mengajar saat kuliah?

Seharusnya, perguruan tinggi yang meluluskan mahasiswa keguruan dan saat ini telah menjadi guru serta berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib memberikan rekomendasi bahwa guru bersangkutan benar-benar layak menyandang gelar sarjana pendidikan (baca: profesional). Karena hal tersebut jelas tercantum dalam ijazah sarjana pendidikan strata satu yang di dalamnya berbunyi; “Setelah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan untuk memperoleh ijazah tersebut kepadanya diberikan hak untuk memakai gelar Sarjana Pendidikan (SPd), serta segala wewenang dan hak yang berhubungan dengan ijazah yang dimilikinya”.

Bukankah pernyataan dalam ijazah tersebut menjelaskan secara legal bahwa semua guru lulusan fakultas keguruan layak dan berhak atas segala sesuatu yang terkait dengan profesinya sebagai guru, termasuk di dalamnya pengakuan keprofesionalan guru? Sayangnya, perguruan tinggi hanya diam dan seakan membenarkan klaim pemerintah bahwa perkuliahan yang telah mereka laksanakan tidak berkualitas, sehingga mahasiswa lulusannya wajib kuliah lagi (baca: mengikuti pendidikan profesi guru).

Bertolak dari hal tersebut, jika sertifikasi guru jalur PPG tetap harus dilaksanakan dengan membayar, maka sebagai guru tentunya sangat layak meminta agar materi selama PPG tidaklah sama dengan materi pada saat kuliah keguruan strata satu. Sedikit mengingatkan, ketika kuliah S1 guru telah diajarkan untuk menjadi seorang profesional antara lain dengan menguasai keterampilan dasar mengajar yang meliputi: 

(1) Keterampilan bertanya (questioning skills). Dengan tidak kita sadari bertanya memegang peranan penting, sebab dengan pertanyaan yang tersusun baik dan pelontaran yang tepat akan memberikan dampak yang positif kepada peserta didik. 

(2) Keterampilan memberi penguatan (reinforcement skills) yaitu segala bentuk respons, baik berupa verbal maupun nonverbal, yang merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa yang bertujuan memberikan informasi atau umpan balik (feedback) bagi siswa atas perbuatannya sebagai bentuk dorongan ataupun koreksi. 

(3) Keterampilan melakukan variasi (variation skills). Variasi stimulus merupakan kegiatan guru dalam konteks proses interaksi belajar mengajar yang ditujukan untuk mengatasi kebosanan peserta didik, sehingga pembelajaran senantiasa menunjukkan ketekunan, antusiasme, dan partisipasi aktif peserta didik.

(4) Keterampilan menjelaskan (explaning skills). Keterampilan dalam menyajikan informasi secara lisan yang diorganisasikan secara sistemik untuk menunjukkan adanya hubungan antara hal yang satu dengan yang lain. 

(5) Keterampilan membuka dan menutup pelajaran (set induction and closure). Set induction adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk menciptakan prokondisi agar perhatian peserta didik terpusat pada apa yang akan dipelajari. Closure ialah kegiatan yang dilakukan guru untuk mengakhiri pelajaran yaitu dapat dengan mengambil kesimpulan atas pelajaran yang sudah dilaksanakan, atau mengukur tingkat pencapaian kompetensi siswa.

(6) Keterampilan membimbing diskusi kelompok. Kemampuan dalam mengatur sekelompok peserta didik dalam interaksi tatap muka dengan berbagai pengalaman atau informasi, pengambilan kesimpulan atau pemecahan masalah. 

(7) Keterampilan mengelola kelas. Merupakan keterampilan guru dalam menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal atau mengembalikan ke keadaan belajar yang optimal jika terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar.

Jadi, materi PPG diharapkan tidak lagi mengulang materi tersebut, tetapi lebih menekankan pada peningkatan kualitas sebagai guru, bukan materi tentang mencetak/menjadi guru karena semua peserta PPG faktanya sudah menjadi guru. Materi PPG diharapkan menitikberatkan pada kemampuan guru dalam hal publikasi ilmiah, kemampuan dalam presentasi sebagai narasumber maupun lomba, kemampuan membuat PTK, cara memasukkan karya ilmiah dalam jurnal ilmiah, kemampuan membimbing siswa dalam kegiatan berbagai lomba, dan lain lain.

Selain itu, pemberi materi pada program PPG diharapkan adalah pakar yang telah membuktikan kapasitas dirinya dengan prestasi, bukan pemateri yang hanya membuat guru mengantuk dan tidak memiliki prestasi apa pun.

Pelaksanaan sertifikasi guru jalur PPG dengan membayar sangat wajar disikapi dengan kritis. Meski demikian, hal positif dari kontribusi membayar tersebut pasti ada, minimal guru akan lebih proaktif dalam pelaksanaan dan evaluasi terhadap PPG yang sudah dilaksanakan, sehingga harapan sertifikasi guru dapat mencetak guru profesional dapat terwujud. Semoga!
Oleh: Muhammad Syamsuri MPd
Guru SMAN 2 Kintap

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Wednesday, March 30, 2016

Sekilas Informasi Awal Tentang Juknis Sertifikasi 2016


Pada 2016 ini sertifikasi guru atau pendidikan profesi guru bagi guru dalam Jabatan (yang sudah diangkat PNS atau yang sudah menjadi guru) akan dilaksanakan dengan 2 pola. Berikut ini 2 (dua) pola sertifikasi guru 2016 yaitu :
  1. PLPG yang diperuntukan bagi guru yang sudah menjadi guru sebelum UU guru dan dosen diterbitkan ( TMT 2005 ke belakang).
  2. Sertifikasi Guru melalui PPG ( SG-PPG ) yang diperuntukan bagi guru yang TMT menjadi guru dari 2 Januari 2006 sampai 31 Desember 2015.
Sambil menunggu Juknis Sertifikasi Guru 2016,berdasarkan informasi awal disampaikan bahwa peserta PLPG dan SG-PPG adalah guru yang memiliki nilai UKG minimal 55. Jadi Guru yang memiliki nilai UKG nya dibawah 55, otomatis tidak tercantum dalam daftar calon peserta.

Untuk peserta SG-PPG membayar sendiri biaya proses SG-PPG sebesar Rp. 15.000.000,- dan mekanisme pembayaran menunggu informasi selanjutnya.

Bagi peserta PLPG dan SG-PPG dilarang memanipulasi data. Apabila di kemudian hari terbukti memanipulasi data, maka peserta tersebut akan didiskualifikasi selamanya tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi guru.

1. POLA SERTIFIKASI PLPG
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA PLPG TAHUN 2016
  1. Foto copy Ijazah S1 atau D-IV, serta Ijazah S2 dan atau S3 (bagi yang memiliki) dan disyahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
  2. Foto copy SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat yang berwenang.
  3. Foto copy SK mengajar (dilengkapi dengan jadwal mengajar) 2 tahun terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung.
  4. Foto copy SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.
  5. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. (format A1 akan dicetak setelah proses validasi dan verifikasi selesai).
PROSES PELAKSANAAN PLPG :
  1. Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi.
  2. Mengikuti 2 kali ujian ulang bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apbila tidak lulus ujian ulang, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten.
  3. Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.
Baca juga : Apakah Sertifikasi Kedua itu?

2. POLA SERTIFIKASI SG-PPG
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA SG-PPG TAHUN 2016
  1. Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sbb:
  2. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  3. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  4. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
  5. Foto copy Ijazah dari luar negeri harus dilampiri surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
  6. Foto copy SK pengangkatan sebagai guru tetap sejak pertama menjadi guru sampai SK pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi atasan langsung (bagi PNS) atau SK 2 tahun terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS).
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir, bukan polaroid) dibagian belakang ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  8. Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (format terlampir).
PROSES PELAKSANAAN SG-PPG :
  1. Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK yang telah ditunjuk.
  2. Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yaitu : workshop 1, PPL 1, workshop 2, PPL 2. Sebelum mengikuti workshop 1 peserta harus melaksanakan penugasan problematika pembelajaran di sekolah masing-masing, setara 3 sks.
  3. Mengikuti uji kompetensi : ujian tulis 1, ujian kinerja 1, ujian tulis 2, ujian kinerja 2 dan diakhiri seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara ONLINE.
  4. Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang tidak lulus pada setiap ujian. Kesempatan ujian ulang hanya 2 kali.

Bapak/Ibu Guru yang ingin tahu lebih jelas mengenai Syarat, kebijakan bahkan pemberkasan untuk sertifikasi Guru Tahun 2016, silahkan  Bapak/Ibu bisa download pada link dibawah ini :
Materi Sosialisasi SERGUR 2016 KLIK DISINI

File Pemberkasan  Sertifikasi 2016 KLIK DISINI

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

 
back to top