Friday, April 8, 2016

Menteri Yuddy : Tidak Ada Rencana Berhentikan PNS Non Sarjana


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan cerminan sumber daya manusia berkualitas berasal dari jenjang pendidikan. Untuk itu ke depan, pemerintah ingin agar aparatur sipil negara berasal dari sarjana. Namun bukan berarti PNS non sarjana langsung diberhentikan.

Hal tersebut diungkapkan Yuddy dalam acara Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara (Forkonpan) di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (8/4). Dalam acara tersebut hadir seluruh Deputi Kementerian PANRB, Sekda Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar, Sekda Kota Bukittinggi Yuen Karnova, dan seluruh jajaran SKP Provinsi Sumatera Barat. 

Dikatakan, sumber daya manusia aparatur harus profesional dan kompeten. “Untuk mengerjakan tugas pemerintah bukan SDM yang banyak tetapi orang yang handal," kata Yuddy Chrisnandi. 

Meski begitu, lanjut Yuddy, pemerintah tidak akan langsung memberhentikan ASN yang bukan lulusan sarjana. PNS yang dipensiun dinikan merupakan pegawai yang tidak kompeten, tidak berkinerja tidak produktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. 

Yuddy mengatakan, realisasi untuk kebijakan ini akan dilakukan pada tahun 2017 dan sedang disiapkan formulasinya. "Jumlah PNS idealnya 1,5 persen dari jumlah penduduk. Jadi kira-kira hanya 3,5 juta PNS yang bekerja tetapi yang kompeten," ujar Guru Besar FISIP Universitas Nasional Jakarta (Unas) ini. 

Dikatakan, rasionalisasi pegawai ini untuk membangun good and clean governance. Tanpa itu, akan sulit bererkompetisi dengan negara-negara lain karena kualitas tata kelola pemerintahan yang buruk. "Dengan situasi dan sistem yang buruk tidak mungkin negara kita menjadi daya tarik pelaku ekonomi bisnis baik dalam maupun luar negeri," kata Yuddy. 

Sementara itu, Sekda Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar mengakui bahwa informasi mengenai pemberian pensiun dini bagi ASN yang memiliki pendidikan SMA ke bawah menuai pro dan kontra. Di Sumatera Barat, ungkapnya, jumlah ASN yang berpendidikan SMA ke bawah ada sekitar 3.156 orang atau 38,7 persen dari jumlah PNS yaitu 8.225 orang.  Dulunya, sebagian besar berasal dari tenaga honorer, baik K1 maupun K2. 

Ali mengatakan, Pemprov Sumbar sebenarnya sudah pernah mengeluarkan regulasi dalam rangka mengurangi jumlah PNS di Sumbar. "Kita pernah mengusulkan dengan melakukan gerak pensiun dini. Tetapi setelah konsultasi,  belum dapat dilaksanakan karena belum ada payung hukum yang kuat. Regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur tersebut belum dilaksanakan," kata Ali. 

Namun, Ali tetap meminta agar ASN di Pemprov Sumbar memiliki integritas tinggi serta menjunjung tinggi administrasi publik khususnya dalam pelayanan publik. "Kita harus bekerja sesuai dengan amanah negara yaitu hadir di tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Ali menambahkan.
Sumber : http://www.menpan.go.id

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Sebagai Duta Indonesia ke Amerika, si Kembar Lela-Leni Dapat Beasiswa dari Bupati Tanbu

Masih ingat dengan si kembar yang suka pantomim dari Tanah bumbu? Nah, ini ada kabar baru dari keduanya.

Pada puncak hari jadi ke-13 Kabupaten Tanah bumbu, Jumat (8/4/2016), si kembar ini mendapatkan bantuan beasiswa berprestasi dari Bupati Tanah bumbu Mardani H Maming.

Bantuan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah, karena dua pelajar kembar yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini akan membawa Indonesia ke tingkat internasional.

Si kembar Lena Aprilyanti dan Leni Aprilyanti (10) telah mengharumkan nama Kabupaten Tanbu, Kalimantan Selatan ke internasional untuk berlomba di Amerika Serikat.

Lena dan Leni terpilih mewakili Indonesia setelah menang di kejuaraan nasional di Palembang pada 2015 lalu.

Bupati Tanbu pun memberikan apresiasi dan memberikan bantuan beasiswa masing-masing Rp 50 juta.Lena dan Leni pun sangat senang dan tidak pernah menduga akan bisa membawa nama Indonesia dan mengharumkan Kabupaten Tanah bumbu ini.

"Senang sekali bisa membawa nama kabupaten Tanahbumbu dan sekarang akan membawa nama Indonesia ke internasional untuk lomba pantomim,"ucap Lena leni kepada BPost Online.

Si kembar ini sendiri akan diberangkatkan untuk lomba pantomim di Amerika Serikat pada Mei 2016 mendatang.
Sumber : http://banjarmasin.tribunnews.com

Saya sebagai Admin Blog 
Mengucapkan :
Selamat Hari Jadi Kabupaten Tanah Bumbu ke-13

TINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI
MELALUI DAYA SAING  DAERAH
MENUJU TANAH BUMBU MANDIRI DAN SEJAHTERA

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Wednesday, April 6, 2016

Cara Baru Mendownload dan Mencetak Pakta Integritas Dapodik


Pertama. Silahkan buka laman 
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ kemudian klik tombol atau fiture login yang terdapat disidebar kanan website Dapodikdasmen. (lihat gambar tombol login ada pada bagian yang dilingkari

Berikut Ini Cara Cetak PAKTA INTEGRITAS DAPODIKDASMEN apabila tombol "PAKTA INTEGRITAS" di sidebar kiri akun satuan pendidikan sudah tidak terlihat atau TIDAK ADA atau sudah Hilang.

1. Masuklah atau buka laman Dapodikdasmen di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/


2. Klik login di tombol bagian kanan atas

3. Masukkan user email dan password yang dipakai di dapodik dan Nomor Registrasi dapodik sekolah anda.


4.Setelah masuk Klik kanan “PROFILE SEKOLAH”
CARA SATU
Caranya Klik Kanan PROFILE SEKOLAH lalu cari Klik Copy Link Adress atau Salinan Alamat Tautan. Simpan di laman word,Notepad atau lainnya
CARA KEDUA
Caranya Klik Kanan PROFILE SEKOLAH,lalu cari dan Klik Properties,Kemudian Salinan Alamat Tautan. Simpan di laman word,Notepad atau lainnya

Maka akan muncul link profile sekolahnya seperti ini,silahkan copy dulu ke word atau Notepad,
Contoh 
hasil Copy Link Profile Sekolah : http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/xlsprofsek/x/30150D53-31F6-E021-B574-8B2DF8A81EC4
Nantinya anda hanya mengcopy/mengambil kode link ini saja 30150D53-31F6-E021-B574-8B2DF8A81EC4

Catatan:
Siapkan juga link download Pakta Integritasnya diword atau Notepad seperti dibawah ini
http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pdffabric/pakta/XXXXX

5. Silahkan ganti XXXXX dengan kode belakang profile sekolah anda. seperti contoh kode berwarna merah
Contoh 

http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pdffabric/pakta/30150D53-31F6-E021-B574-8B2DF8A81EC4

6. Kemudian pada browser yang Anda gunakan klik tambah tab baru atau (NEW TAB) kemudian PASTEkan URL>>> http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pdffabric/pakta/30150D53-31F6-E021-B574-8B2DF8A81EC4 . Harus diperhatikan bahwa saat memPASTEkan URL tersebut posisi Anda dalam keadaan tetap LOGIN di halaman akun Satuan Pendidikan Dapodikdasmen


7. Insya Allah Anda sudah bisa menyimpan atau mencetak Pakta Integritas Sekolah anda.

PAKTA INTEGRITAS BARU DICETAK TGL 07-04-2016

Sumber : http://berita.mitrapost.com

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Tuesday, April 5, 2016

Ketika Sertifikasi Guru Dikomersilkan


Beberapa hari terakhir, dunia pendidikan kembali diramaikan dengan rencana pemerintah untuk memprofesionalkan guru melalui program sertifikasi guru baik melalui jalur Portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) maupun Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ini menarik, mengingat tahun ini terjadi banyak perubahan pada sistem sertifikasi guru, tetapi yang paling menarik dari semua perubahan itu adalah untuk menjadi seorang profesional guru harus membayar.

Dari beberapa postingan rekan guru maupun pemerhati pendidikan, terungkap nantinya peserta sertifikasi guru yang harus membiayai sendiri program sertifikasinya adalah peserta pada jalur pendidikan profesi guru (PPG), sedangkan peserta melalui jalur portofolio dan PLPG biaya sertifikasinya akan didanai pemerintah.

Bagi guru yang sertifikasinya melalui jalur PPG pasti terselip pertanyaan. Mengapa di saat guru lain proses sertifikasinya dibiayai pemerintah, mereka harus membiayai sendiri sertifikasinya? Apakah guru yang diangkat mulai 31 Desember 2005 ke atas sedemikian tidak berkompeten, sehingga pemerintah “menghukum” ketidakkompetenan tersebut dengan jalan guru membiayai sendiri serti­fikasinya?

Dua pertanyaan tersebut sangat layak dilontarkan, mengingat jalur sertifikasi yang pembiayaannya dilakukan sendiri oleh guru mengesankan pemerintah berlepas tangan terhadap kualitas guru, padahal secara “sah” guru tersebut (merupakan pegawai pemerintah). Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan guru dalam proses sertifikasi cukup besar, menurut informasi adalah lima belas juta rupiah. Dengan nilai sebesar itu semakin meneguhkan fakta bahwa sertifikasi guru saat ini dikomersilkan.

Terlepas dari besarnya biaya sertifikasi guru, jika proses sertifikasi guru jalur PPG yang dilaksanakan nantinya hanya berupa pemberian materi/kuliah dan praktik mengajar, hal tersebut tentunya tidak akan berpengaruh besar terhadap keprofesionalan guru. Mengingat, hal tersebut sudah guru jalani selama bertahun-tahun sebelum dinyatakan secara resmi menjadi guru. Apakah pemerintah belum tahu jika guru yang saat ini menjadi pegawainya telah cukup lama dicekoki dengan materi dan praktik mengajar saat kuliah?

Seharusnya, perguruan tinggi yang meluluskan mahasiswa keguruan dan saat ini telah menjadi guru serta berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib memberikan rekomendasi bahwa guru bersangkutan benar-benar layak menyandang gelar sarjana pendidikan (baca: profesional). Karena hal tersebut jelas tercantum dalam ijazah sarjana pendidikan strata satu yang di dalamnya berbunyi; “Setelah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan untuk memperoleh ijazah tersebut kepadanya diberikan hak untuk memakai gelar Sarjana Pendidikan (SPd), serta segala wewenang dan hak yang berhubungan dengan ijazah yang dimilikinya”.

Bukankah pernyataan dalam ijazah tersebut menjelaskan secara legal bahwa semua guru lulusan fakultas keguruan layak dan berhak atas segala sesuatu yang terkait dengan profesinya sebagai guru, termasuk di dalamnya pengakuan keprofesionalan guru? Sayangnya, perguruan tinggi hanya diam dan seakan membenarkan klaim pemerintah bahwa perkuliahan yang telah mereka laksanakan tidak berkualitas, sehingga mahasiswa lulusannya wajib kuliah lagi (baca: mengikuti pendidikan profesi guru).

Bertolak dari hal tersebut, jika sertifikasi guru jalur PPG tetap harus dilaksanakan dengan membayar, maka sebagai guru tentunya sangat layak meminta agar materi selama PPG tidaklah sama dengan materi pada saat kuliah keguruan strata satu. Sedikit mengingatkan, ketika kuliah S1 guru telah diajarkan untuk menjadi seorang profesional antara lain dengan menguasai keterampilan dasar mengajar yang meliputi: 

(1) Keterampilan bertanya (questioning skills). Dengan tidak kita sadari bertanya memegang peranan penting, sebab dengan pertanyaan yang tersusun baik dan pelontaran yang tepat akan memberikan dampak yang positif kepada peserta didik. 

(2) Keterampilan memberi penguatan (reinforcement skills) yaitu segala bentuk respons, baik berupa verbal maupun nonverbal, yang merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa yang bertujuan memberikan informasi atau umpan balik (feedback) bagi siswa atas perbuatannya sebagai bentuk dorongan ataupun koreksi. 

(3) Keterampilan melakukan variasi (variation skills). Variasi stimulus merupakan kegiatan guru dalam konteks proses interaksi belajar mengajar yang ditujukan untuk mengatasi kebosanan peserta didik, sehingga pembelajaran senantiasa menunjukkan ketekunan, antusiasme, dan partisipasi aktif peserta didik.

(4) Keterampilan menjelaskan (explaning skills). Keterampilan dalam menyajikan informasi secara lisan yang diorganisasikan secara sistemik untuk menunjukkan adanya hubungan antara hal yang satu dengan yang lain. 

(5) Keterampilan membuka dan menutup pelajaran (set induction and closure). Set induction adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk menciptakan prokondisi agar perhatian peserta didik terpusat pada apa yang akan dipelajari. Closure ialah kegiatan yang dilakukan guru untuk mengakhiri pelajaran yaitu dapat dengan mengambil kesimpulan atas pelajaran yang sudah dilaksanakan, atau mengukur tingkat pencapaian kompetensi siswa.

(6) Keterampilan membimbing diskusi kelompok. Kemampuan dalam mengatur sekelompok peserta didik dalam interaksi tatap muka dengan berbagai pengalaman atau informasi, pengambilan kesimpulan atau pemecahan masalah. 

(7) Keterampilan mengelola kelas. Merupakan keterampilan guru dalam menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal atau mengembalikan ke keadaan belajar yang optimal jika terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar.

Jadi, materi PPG diharapkan tidak lagi mengulang materi tersebut, tetapi lebih menekankan pada peningkatan kualitas sebagai guru, bukan materi tentang mencetak/menjadi guru karena semua peserta PPG faktanya sudah menjadi guru. Materi PPG diharapkan menitikberatkan pada kemampuan guru dalam hal publikasi ilmiah, kemampuan dalam presentasi sebagai narasumber maupun lomba, kemampuan membuat PTK, cara memasukkan karya ilmiah dalam jurnal ilmiah, kemampuan membimbing siswa dalam kegiatan berbagai lomba, dan lain lain.

Selain itu, pemberi materi pada program PPG diharapkan adalah pakar yang telah membuktikan kapasitas dirinya dengan prestasi, bukan pemateri yang hanya membuat guru mengantuk dan tidak memiliki prestasi apa pun.

Pelaksanaan sertifikasi guru jalur PPG dengan membayar sangat wajar disikapi dengan kritis. Meski demikian, hal positif dari kontribusi membayar tersebut pasti ada, minimal guru akan lebih proaktif dalam pelaksanaan dan evaluasi terhadap PPG yang sudah dilaksanakan, sehingga harapan sertifikasi guru dapat mencetak guru profesional dapat terwujud. Semoga!
Oleh: Muhammad Syamsuri MPd
Guru SMAN 2 Kintap

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Sunday, April 3, 2016

Pedoman Penulisan Ijazah Dan SHUN Kemdikbud Tahun 2016


Penulisan Ijazah harus sesuai dengan Pedoman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Didalam penulisan Ijazah tidak boleh terdapat kesalahan baik dalam penulisan maupun dalam penggunaan format penulisan Ijazah tersebut. 

Terdapat beberapa perubahan dalam pedoman penulisan Ijazah pada setiap tahunnya, sehingga dalam mengisi ijazah harus memperhatikan pedoman dan ketentuan penulisan Ijazah yang berlaku. Berikut ini merupakan Perka Ijazah tahun 2016 yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud ) sebagai pedoman yang digunakan dalam Penulisan Ijazah Sekolah tahun 2016.

Poin penting dalam Perka Ijazah ini meliputi bentuk, spesifikasi, dan pencetakan Ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2015/2016. Langsung saja, silahkan diunduh pada link dibawah ini.


Pedoman penulisan Ijazah yang telah dikeluarkan oleh Kemdikbud ditujukan bagi tingkat pendidikan dasar dan menengah sehingga didalamnya mencakup SD, SMP, SMA dan Sederajat. Silahkan dibaca dan dipahami sehingga nanti ketika hendak melakukan pengisian Ijazah tidak mengalami kebingungan atau salah penulisan.

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Wednesday, March 30, 2016

Sekilas Informasi Awal Tentang Juknis Sertifikasi 2016


Pada 2016 ini sertifikasi guru atau pendidikan profesi guru bagi guru dalam Jabatan (yang sudah diangkat PNS atau yang sudah menjadi guru) akan dilaksanakan dengan 2 pola. Berikut ini 2 (dua) pola sertifikasi guru 2016 yaitu :
  1. PLPG yang diperuntukan bagi guru yang sudah menjadi guru sebelum UU guru dan dosen diterbitkan ( TMT 2005 ke belakang).
  2. Sertifikasi Guru melalui PPG ( SG-PPG ) yang diperuntukan bagi guru yang TMT menjadi guru dari 2 Januari 2006 sampai 31 Desember 2015.
Sambil menunggu Juknis Sertifikasi Guru 2016,berdasarkan informasi awal disampaikan bahwa peserta PLPG dan SG-PPG adalah guru yang memiliki nilai UKG minimal 55. Jadi Guru yang memiliki nilai UKG nya dibawah 55, otomatis tidak tercantum dalam daftar calon peserta.

Untuk peserta SG-PPG membayar sendiri biaya proses SG-PPG sebesar Rp. 15.000.000,- dan mekanisme pembayaran menunggu informasi selanjutnya.

Bagi peserta PLPG dan SG-PPG dilarang memanipulasi data. Apabila di kemudian hari terbukti memanipulasi data, maka peserta tersebut akan didiskualifikasi selamanya tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi guru.

1. POLA SERTIFIKASI PLPG
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA PLPG TAHUN 2016
  1. Foto copy Ijazah S1 atau D-IV, serta Ijazah S2 dan atau S3 (bagi yang memiliki) dan disyahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
  2. Foto copy SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat yang berwenang.
  3. Foto copy SK mengajar (dilengkapi dengan jadwal mengajar) 2 tahun terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung.
  4. Foto copy SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.
  5. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. (format A1 akan dicetak setelah proses validasi dan verifikasi selesai).
PROSES PELAKSANAAN PLPG :
  1. Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi.
  2. Mengikuti 2 kali ujian ulang bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apbila tidak lulus ujian ulang, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten.
  3. Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.
Baca juga : Apakah Sertifikasi Kedua itu?

2. POLA SERTIFIKASI SG-PPG
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA SG-PPG TAHUN 2016
  1. Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sbb:
  2. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  3. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  4. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
  5. Foto copy Ijazah dari luar negeri harus dilampiri surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
  6. Foto copy SK pengangkatan sebagai guru tetap sejak pertama menjadi guru sampai SK pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi atasan langsung (bagi PNS) atau SK 2 tahun terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS).
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir, bukan polaroid) dibagian belakang ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  8. Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (format terlampir).
PROSES PELAKSANAAN SG-PPG :
  1. Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK yang telah ditunjuk.
  2. Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yaitu : workshop 1, PPL 1, workshop 2, PPL 2. Sebelum mengikuti workshop 1 peserta harus melaksanakan penugasan problematika pembelajaran di sekolah masing-masing, setara 3 sks.
  3. Mengikuti uji kompetensi : ujian tulis 1, ujian kinerja 1, ujian tulis 2, ujian kinerja 2 dan diakhiri seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara ONLINE.
  4. Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang tidak lulus pada setiap ujian. Kesempatan ujian ulang hanya 2 kali.

Bapak/Ibu Guru yang ingin tahu lebih jelas mengenai Syarat, kebijakan bahkan pemberkasan untuk sertifikasi Guru Tahun 2016, silahkan  Bapak/Ibu bisa download pada link dibawah ini :
Materi Sosialisasi SERGUR 2016 KLIK DISINI

File Pemberkasan  Sertifikasi 2016 KLIK DISINI

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

Terlambat Lapor SPT Pajak Kena Denda

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengingatkan para Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan 2016 sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Jika terlambat akan ada denda yang dikenakan.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Satria Mekar Utama, mengungkapkan sanksi berupa denda diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Sanksi normalnya bagi yang terlambat melapor SPT Pajak Tahunan sebesar Rp 1 juta bagi WP Badan dan Rp 100 ribu untuk WP OP (Orang Pribadi)," katanya.

Sementara di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 tertulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Tahunan, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Menurut Mekar, DJP menjalankan program Penegakan Hukum tahun ini sesuai dengan peta jalan Unit Eselon I Kementerian Keuangan itu selama 5 tahun ke depan. Itu artinya, institusi ini tidak akan memberikan pelonggaran bagi Wajib Pajak yang nakal.

Penegakan hukum, ucapnya, dapat diterapkan apabila WP OP maupun Badan mangkir dari surat imbauan yang dilayangkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). WP nakal itu dapat ditindak dengan tegas.

"Tahun lalu kan kita suruh perbaiki SPT, sekarang tidak ada lagi. Sanksi dikenakan, penegakan hukum dilakukan jika terbukti melanggar ketentuan. Penyanderaan (gijzeling) juga masih dijalankan," ucap Mekar.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com

Romeltea Media
SEPUTAR BERITA PENDIDIKAN Updated at:

 
back to top